KPU Akan Batasi Dana Kampanye pada Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang tersebut dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik terhadap awak media dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Idham mengatakan, pihaknya akan meminta-minta KPU wilayah membicarakan hal ini dengan pasukan pasangan calon (paslon), Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, juga akuntabilitas.
Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada pemilihan gubernur 2024. Pasalnya, beliau mengungkapkan dana kampanye akan variatif tergantung pada daerah.
“Sangat variatif tergantung pada jumlah total pemilih juga luas wilayah kampanye, serta nanti yang digunakan akan menentukan itu KPU dalam daerah,” ujarnya.
Idham menegaskan, dana kampanye dalam tingkat provinsi akan berbeda dengan di dalam kabupaten/kota. “Yang dalam DKI Jakarta juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.




