Soal Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik, Disdik DKI: Boleh lantaran Sarana Prasarana
Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin merespon pernyataan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sutikno tentang dugaan pelanggaran penyelenggaraan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS untuk konstruksi struktur flora hidroponik senilai Rupiah 80 juta.
Budi memaparkan pemanfaatan BOS diperbolehkan untuk merenovasi.
“Oh iya, jadi itu ke SMPN 35 Ibukota Indonesia ya. Di mana sebenarnya pada pelaksanaan penyelenggaraan BOS itu boleh untuk renovasi,” kata Budi ditemui usai rapat paripurna pada Kantor DPRD DKI Ibukota pada Kamis, 27 Juli 2024.
Sebelumnya, Sutikno mengaku keberatan oleh sebab itu dana bos dipakai untuk membeli barang tidak ada perlu. “Yang aturan dana BOS bukan diperbolehkan untuk mendirikan gedung, tetapi malah buat gedung,” kata Sutikno pada rapat penjelasan cleansing guru honorer pada Gedung DPRD DKI Ibukota pada Selasa, 23 Juli 2024.
Dia juga mempermasalahkan bahwa kursi lalu meja untuk belajar pada sekolah yang dimaksud sejumlah yang dimaksud sudah ada tak layak. Menurut dia, seharusnya sekolah lebih tinggi memprioritaskan untuk prasarana belajar daripada taman hidroponik.
Menurut Budi, hal yang mana dipermasalahkan untuk penyelenggaraan binaan tumbuhan hidroponik, SMPN 35 Ibukota Indonesia belum menganggarkan pada rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). “Nah ini mau direalisasikan pada transformasi anggaran. Boleh (pemakaian anggaran) sebab kan untuk sarana prasarana,” ucapnya.
Dilansir dari website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Investigasi dan juga Teknologi (Kemendikbud) disebut ada anggaran pemelihahaan sarana dan juga prasarana sekolah melalui dana BOS. Hal itu meliputi pemeliharaan alat pembelajaran, alat peraga institusi belajar juga pembiayaan lain yang digunakan relevan dengan sarana kemudian prasarana.
Artikel ini disadur dari Soal Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik, Disdik DKI: Boleh karena Sarana Prasarana



