Bisnis

Heboh Gaji Pekerja Dipotong Inisiatif Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme kegiatan pensiun yang mana sebenarnya telah diatur pada Undang-undang tentang Penguraian lalu Perkuatan Bidang Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan penghasilan pekerja yang tersebut akan dipotong oleh kegiatan pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang disebutkan memang sebenarnya mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi inisiatif pensiun, khususnya pada pasal 189.

“Namun di pasal 189 ayat 4 memang sebenarnya undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk mempunyai kegiatan pensiun yang tersebut bersifat tambahan yang digunakan wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang tersebut nanti akan diatur di dalam di peraturan pemerintah,” kata Ogi di Pertemuan Pers Asesmen Bagian Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Menurut Ogi, memang benar pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh inisiatif pensiun sebagai upaya untuk peningkatan proteksi hari tua lalu memajukan kesejahteraan umum.

“Jadi kalau dari hasil data yang digunakan ada, khasiat pensiun yang dimaksud diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekali sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang mana diterima pada pada waktu terlibat ya,” ujar Ogi.

Namun, yang dimaksud diamanatkan di Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang digunakan kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.

Adapun OJK hanya saja miliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan acara harmonisasi yang dimaksud yang mana akan dibuatkan PP.

“Jadi kita mengawaitu dari kewenangan yang mana ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum dapat bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button