Syarat dokumen untuk menciptakan paspor baru

DKI Jakarta – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda wajib mengetahui asal dokumen yang tersebut diperlukan sebelum mengajukan permohonan memproduksi paspor ke Kantor Imigrasi.
Paspor adalah identitas diri yang mana sangat penting untuk Anda yang mana ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan.
Pembuatan paspor dapat diwujudkan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun mengenai biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang digunakan Anda buat.
Bagi Anda yang digunakan belum memiliki paspor, berikut asal dokumennya:
1. Paspor untuk penduduk dewasa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat informasi pindah pergi dari negeri beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi khalayak asing yang tersebut memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang tersebut berwenang bagi yang telah terjadi mengganti nama.
- Paspor biasa (lama) buat yang sudah mempunyai paspor biasa sebelumnya.
2. Paspor untuk anak
- KTP kedua pemukim tua kemudian fotokopinya.
- Kartu keluarga kemudian fotokopinya.
- Akte lahir anak atau surat baptis lalu fotokopinya.
- Paspor pendatang tua asli.
- Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.
Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru






