5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang dimaksud Menggema di dalam Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema dalam media sosial setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR serta pemerintah setuju menghadirkan RUU Pemilihan Kepala Daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU pemilihan kepala daerah yang disebutkan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru pada media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap melawan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR lalu pemerintah. Tak hanya sekali warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga bergabung menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini meminta warga untuk mengawal putusan MK agar bukan dianulir, sehingga dapat diterapkan pada pelaksanaan pemilihan gubernur 2024. Terdapat dua putusan MK yang digunakan sangat berdampak pada inovasi dinamika urusan politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 masalah ketentuan usia minimum calon kepala daerah.
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan terhadap partai kebijakan pemerintah untuk mengusung calon kepala tempat walau tidak ada mempunyai kursi di dalam DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur dan juga perwakilan gubernur minimal 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU.
5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru
1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru
Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali menyebar setelahnya media berita Narasi mengunggahnya dalam akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen terlibat beramai-ramai memposting ulang bergabung mengawal jalannya demokrasi Indonesia, pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept kemudian diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.
2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?
Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan serius nasional di area Amerika Serikat yang tersebut dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan serius darurat lalu instruksi peringatan tegas untuk rakyat melalui televisi kabel, satelit, serta siaran, juga radio AM, FM, kemudian satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang mana merupakan sistem yang berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.
Selain itu, sistem ini biasanya digunakan pada skala regional, di area mana untuk menyiarkan peringatan tegas lalu instruksi peringatan serius darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang tersebut biasanya diinformasikan adalah berbagai peringatan keras mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang mana kemungkinan besar sanggup berdampak besar bagi keselamatan penduduk sipil.
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain aksi peringatan tegas darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, tersebar luas juga sebuah tagar yang mana bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan meminta penduduk Indonesia untuk bersatu lalu meningkatkan kesadaran juga menggalakkan partisipasi rakyat sekalgus memantau lalu mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah 2024.
4. DPR lalu otoritas Abaikan Putusan MK
Selang sehari putusan MK, DPR dan juga pemerintah segera mengadakan rapat mengkaji Revisi UU Pilkada. Baleg DPR serta pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju tidaklah menggunakan putusan MK pada Revisi UU Pilkada.
Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang bisa saja mencalonkan diri untuk forward dalam pemilihan gubernur adalah telah berusia 30 tahun pada waktu penetapan.
5. Draf Revisi RUU Pemilihan Kepala Daerah Segera Disahkan
Draf RUU pemilihan gubernur yang telah dilakukan direvisi disetujui semua fraksi di dalam DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum sanggup mengesahkannya lantaran partisipan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.
Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang mana menggema di tempat jagad sosmed.
MG/Priscilla Waworuntu





