Bolehkah potong kuku ketika haid? Ini adalah penjelasannya menurut Islam

Ibukota Indonesia – Memotong kuku bagi perempuan pada waktu sedang pada kondisi haid kerap kali menjadi pertanyaan mengenai hukumnya di Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan ketika haid tak diperkenankan untuk memotong kuku.
Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan ketika haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi serangkaian keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid satu di antaranya bagian hadast besar yakni situasi yang dipandang bukan suci lantaran menghalangi kondisi sahnya suatu ibadah.
Perempuan yang digunakan sudah selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku berbagai yang dimaksud menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan ketika haid.
Ibnu Taimiyah di kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai serta menyisir rambutnya pada waktu Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu juga sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji juga tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang tersebut menempel disisir. Secara bukan secara langsung Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut lalu memotong kuku untuk perempuan pada waktu masa haid.
Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai beberapa orang bagian yang mana terlepas seperti rambut rontok, kuku yang tersebut terpotong, amputasi pada waktu mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi pada kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi apabila tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang dimaksud tampak saja. Pendapat ini lebih banyak sahih. Sementara kitab Albayan menyampaikan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang dimaksud terlepas-pen). Kedua, tidaklah wajib sebab telah dilakukan luput bagian yang digunakan wajib dibasuh. Hal ini identik halnya dengan khalayak yang digunakan berwudhu tetapi tidaklah membasuh kakinya kemudian diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang dimaksud haidh boleh memotong kukunya juga menyisir rambutnya, serta boleh mandi junub, … pendapat yang dimaksud dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang mana haidh tak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan juga memotong rambutnya maka ini tiada ada asalnya (dalilnya) dalam di syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Berdasarkan penjelasan dalam atas, dapat disimpulkan bahwa tidaklah tertuang secara jelas dalam pada dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan pada waktu haid. Namun bagi yang dimaksud masih ragu, memotong kuku bisa jadi direalisasikan setelahnya mandi wajib pada waktu masa haid selesai.
Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam





