DPR Ikuti Putusan MK jikalau RUU pemilihan kepala daerah Tak Disahkan di tempat Rapat Paripurna

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan konfirmasi bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Hal itu terjadi jikalau draf RUU pemilihan gubernur tak kunjung disahkan di area pada Rapat Paripurna DPR.
Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang memiliki hak untuk memproduksi revisi undang-undang menjadi undang-undang yang mana baru.
“Nah, seandainya pada waktu pendaftaran itu undang-undang yang mana baru belum, ya berarti kan kita bergabung langkah yang tersebut terakhir, tindakan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” kata Dasco di area Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Di sisi lain, ia belum mengetahui apakah rapat paripurna dengan program pengesahan revisi UU pemilihan gubernur ini akan dilanjutkan. Menurutnya, perlu forum rapat pimpinan (rapim) kemudian Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.
“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tak lanjut itu harus mekanisme yang dimaksud ada di dalam DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi serta menyesuaikan hari paripurna di area DPR,” ujar politikus Partai Gerindra ini.





