Penolakan MA terhadap PK Mardani Maming Beri Efek Jera Koruptor

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Tambang (IUP) Mardani H Maming . MA juga diminta konsisten pada putusan hukum yang telah lama berkekuatan tetap.
Hal itu disampaikan Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) juga Aksi Rakyat Proletar (Gerap) pada aksi unjuk rasa di tempat depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Koordinator Keras Sulaiman mendesak MA dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang dimaksud diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” ucapnya.
Sulaiman mengajukan permohonan Majelis Hakim MA konsisten pada putusan hukum yang dimaksud sudah diterima Mardani H Maming. “Mahkamah Agung diharapkan tetap saja konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Dia yakin dengan menolak PK yang dimaksud diajukan Mardani H Maming akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya pada Indonesia. Sulaiman optimistis penolakan PK Mardani H Maming juga akan menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap MA dapat mengambil langkah yang digunakan adil juga bijak pada tindakan hukum ini. Keputusan yang tegas juga objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung di memberantas korupsi,” tegasnya.
Koordinator Gerap Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto bukan masuk angin dengan menerima putusan PK yang diajukan Mardani H Maming.
“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin lantaran diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” ujarnya.
Gerap turut menyokong MA menolak peninjauan atau PK koruptor yang dimaksud diajukan Mardani Maming. “Meminta Mahkamah Agung terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” katanya.




