Kewajiban Kemasan Rokok Polos kemudian Pakai Warna Terjelek pada Planet Diprotes Pengusaha

JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau kemudian Rokok Elektronik yang dimaksud dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang digunakan merupakan aturan di dalam atasnya.
Salah satu yang digunakan paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk item tembakau kemudian rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 tidaklah mengamanahkan pengaturan terkait desain dan juga kemasan hasil tembakau juga rokok elektronik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang dimaksud disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, beberapa jumlah pemangku kepentingan di tempat sektor pertembakauan serta Kementerian/Lembaga yang mana menaungi berbagai sektor yang dimaksud turut ikut serta di mendiskusikan rancangan Permenkes ini.
“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang digunakan secara seimbang. Jangan sampai cuma mengungguli satu pihak dengan yang dimaksud lain. Karena situasi Indonesia ketika ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.
Suryadi menjelaskan, hambatan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, di dalam antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari material baku hingga produsen. Jadi kalau belaka mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang benar bukan akan pernah ketemu,” ucapnya.
“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja di bidang tembakau yang akan terdampak,” lanjutnya.
Adapun yang digunakan menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi di Permenkes yang dimaksud yaitu standar desain kemasan item rokok baik barang konvensional maupun elektronik yang dimaksud harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek di tempat dunia yang digunakan dapat berdampak negatif pada pelaku sektor rokok.






