Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Komunitas Indonesia

JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti lalu komitmen merekan untuk publik Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo mengungkapkan pencapaian ini mencerminkan dedikasi dan juga kreativitas luar biasa dari regu penelitinya.
“Hak paten ini tidak hanya saja menghargai upaya kami pada memunculkan teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan partisipasi yang mana berarti bagi publik dan juga industri. Kami berharap perubahan ini akan membuka prospek baru kemudian memberikan faedah luas pada bidang ekonomi, kesehatan, juga pendidikan,” kata Rektor, Hari Jumat (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan juga publikasi yang memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang mana menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk mengenai revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan pada waktu semata-mata satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi juga penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian di tempat tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang dimaksud memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan pengembangan yang dimaksud dihasilkan tidaklah hanya saja berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga miliki dampak luas pada ekonomi, kesehatan, kemudian pendidikan.
Dengan semakin sejumlah penelitian inovatif yang tersebut mendapatkan pengakuan dan juga pemeliharaan hak paten, diharapkan tercipta lebih besar banyak solusi praktis yang digunakan dapat diakses oleh warga luas dan juga memberikan dampak positif bagi hidup sehari-hari.




