Kemampuan Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA – Kemampuan Satuan Tindakan (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak ada maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang mana berhasil diselamatkan sangat kecil serta masih terpencil dari harapan.
“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho di area Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI sudah pernah membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi dan juga penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara sudah berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang dimaksud masih sangat dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.
Hal yang disebutkan membuktikan kesulitan BLBI memang benar cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang tersebut terlibat serta menarik kepentingan sektor ekonomi kebijakan pemerintah yang cukup kuat di tempat di persoalan hukum tersebut.
“Fakta BLBI dulu diberikan untuk debitur di bentuk tunai, sementara jumlah keseluruhan tunai yang digunakan yang tersebut dikumpulkan Satgas BLBI cuma Rp1,5 triliun, jelas tiada sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.
Semestinya, BLBI yang dimaksud awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang tersebut setara. Namun, setelahnya bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang dimaksud berhasil dikumpulkan jarak jauh dari harapan.
Sebagian besar aset yang disita merupakan properti serta barang jaminan yang digunakan nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang dapat secara langsung digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya cuma akan menjadi sekumpulan aset yang belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang lebih lanjut mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang tersebut seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Ini adalah berarti bahwa bukanlah cuma pokok BLBI yang mana belum tertagih, tetapi juga bunga yang dimaksud terus bertambah selama lebih lanjut dari 26 tahun.






