Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan publik ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di area pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tak perlu adanya opsi kotak kosong di dalam surat suara.
Sebab, publik cukup tiada datang untuk memilih jikalau memang benar tidak ada menemukan calon yang mana dia inginkan.
“Sebenarnya, saya tidaklah setuju di arti hal-hal seperti itu tidak ada perlu difasilitasi lagi, sebab telah cukup dengan cara golput,” kata Hensat di area Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar aturan calon independen dipermudah semata untuk menurunkan kemungkinan terjadinya kotak kosong di area pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong dikarenakan publik jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidaklah memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari tentang mempermudah ketentuan independen ini tidak ada akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang digunakan tiada menerima tentang ini adalah partai politik.
“Jika aturan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg kemudian pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya warga akan memilih calon independen dan juga itu tiada mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, dalam negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga telah menerapkan pemilihan ulang jikalau calon tunggal tak mendapatkan kata-kata mayoritas yang cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, apabila hanya saja ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya pengumuman sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong pada Indonesia,” pungkasnya.





