Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara
Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro memohon aparat penegak hukum mengusut perkara peretasan pada Pusat Fakta Nasional Sementara atau PDNS 2 pada Surabaya, Jawa Timur.
“Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tindakan hukum ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan pemeliharaan bagi warga yang digunakan terdampak dan/atau berubah menjadi korban,” kata Atnike di keterangannya, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut ia peretasan yang mana berdampak pada 282 layanan kementerian/lembaga itu berisiko merugikan warga negara pada tiga aspek. Aspek pertama adalah pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang tersebut tidak ada sah atau tiada disengaja terhadap data pribadi.
Aspek kedua adalah pelanggaran integritas, yakni adanya risiko inovasi data yang mana tak sah atau tidaklah disengaja. Aspek terakhir adalah pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang dimaksud bukan sah, tak disengaja, atau perusakan data.
Komnas HAM menyimpulkan terdapat risiko pelanggaran terhadap beberapa hak asasi manusia, salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia yang pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pemukim berhak melawan pengamanan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan juga hak miliknya.
Oleh oleh sebab itu itu, selain mengajukan permohonan untuk aparat hukum, Komnas HAM juga memohonkan pemerintah, termasuk Kementerian Kominfo, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), kemudian kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera melakukan langkah juga prosedur, dan juga membuka layanan pengaduan rakyat untuk menjamin pelindungan kemudian pemulihan bagi warga yang dimaksud terdampak.
“Meminta pemerintah dan juga kementerian/lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan umum melawan dampak dari peretasan yang terjadi, baik pada jangka pendek, jangka menengah, maupun panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum serta Ketenteraman Hadi Tjahjanto melakukan konfirmasi bahwa layanan PDNS 2 pulih pada bulan ini. Menurut Hadi Kemenkominfo juga BSSN akan mencadangkan PDNS 2 dengan cold site yang akan ditingkatkan dengan hot site dalam Batam.
Kemenko Polhukam juga mengupayakan pemeliharaan data yang digunakan berlapis dari dalam PDNS 2 dengan cloud yang mana dipantau dengan segera oleh BSSN. “Setiap pemilik data center juga memiliki backup sehingga paling tidaklah ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga akan kami backup dengan cloud cadangan,” tutur Hadi, Senin, 1 Juli 2024.
Sementara itu Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sudah ada mengevaluasi peretasan terhadap PDN. Kepala Negara mengharapkan ke depan ada back up dari data nasional.
“Di-back up data nasional kita, agar kalau ada kejadian kita gak terkaget-kaget. Hal ini muncul dalam negara lain, tidak kita saja,” kata Jokowi usai meresmikan pabrik batrei kendaraan listrik di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Jokowi bukan merinci secara detail sewaktu ditanya apa evaluasi untuk menguatkan sistem siber. Namun Eks Pengurus Ibukota Indonesia ini mengemukakan yang digunakan paling penting ada solusi supaya perkembangan yang dimaksud sebanding tak kembali terjadi.
PDN, yang tersebut dikelola oleh Kemenkominfo serta BSSN diretas sejak 20 Juni 2024, oleh data Ransomware LockBit 3.0. Ransomware merupakan istilah jenis malware yang tersebut menyerang sistem data.
PDNS pada Surabaya itu mengatur 73 data kementerian lembaga dan juga beratus-ratus milik pemerintah daerah. Kominfo juga BSSN yang dimaksud bertanggung jawab menghadapi Pusat Informasi Nasional dinilai gagal melindungi objek vital dan juga strategis tersebut.
DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor: Kepala BSSN Menghindar ketika Ditanya Soal Peretasan PDN
Artikel ini disadur dari Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara





