Minta Jurnalis Kawal Proses Demokrasi dengan Ketat, IJTI: Berikan Data Akurat juga Berimbang

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mengingatkan bahwa pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fourth Estate). Karena itu, jurnalis diminta memberikan informasi yang dimaksud akurat serta berimbang terkait dinamika yang mana berprogres ketika ini.
Dalam pandangan IJTI, hari ini menjadi titik yang digunakan krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi serta kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 sudah memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 lalu No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah lalu batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final kemudian binding juga berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan yang disebutkan dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi .
Menyikapi hal tersebut, IJTI merasa perlu memacu semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, dan juga komitmen mengedapankan kepentingan publik luas.
“IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang dimaksud telah diputuskan MK secara final serta binding bisa jadi membungkam kebebasan berdemokrasi serta berekspresi. Dalam pandangan kami, putusan MK justru akan membuka demokrasi lebih besar luas, serta mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang mana lebih lanjut baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang dimaksud berintegritas akan muncul,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).
IJTI meminta-minta untuk seluruh jurnalis dalam seluruh tanah air, untuk bergabung mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, supaya masyarakat bukan salah pilih pada memilih calon pemimpinnya.
“Mereka yang tersebut terpilih, haruslah para pemimpin yang tersebut berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi serta miliki akhlak yang tersebut amanah.”






