Takut Disanksi, KPU Bakal Konsultasi ke DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan datang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal persyaratan pencalonan di dalam pemilihan kepala daerah 2024. Namun KPU akan lebih banyak dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR.
Hal itu dilaksanakan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Sebab KPU sebagai lembaga pengurus pemilihan umum sempat terkena pelanggaran etik pada waktu putusan MK tak diadakan konsultasi ke DPR.
“Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK di proses pilpres, putusan 90 yang tersebut pada waktu itu pada perjalanannya kemudian kami langkah lanjut , tetapi konsultasi tidaklah sempat dijalankan dikarenakan satu juga lain hal juga selanjutnya pada aduan serta putusan DKPP kami dinyatakan salah dan juga diberi peringatan keras keras serta keras terakhir,” kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).
Afif menjelaskan, konsultasi untuk DPR itu diadakan semata-mata agar KPU taat secara prosedural. Dia mengatakan pihaknya akan tetap memperlihatkan menindaklanjuti putusan MK. “Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang tersebut kita alami, kita dapati di penindaklanjutan putusan MK,” sambungnya.
Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik oleh sebab itu tidak ada melakukan konsultasi DPR pascaputusan MK. Putusan MK kala itu yang tersebut tak dikonsultasi mengenai ketentuan usia Capres – Cawapres.
Putusan MK itu yang digunakan meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.





