RI dorong kajian tentang UNCLOS dengan hukum konflik laut lalu kemanusiaan

DKI Jakarta – Nusantara mengupayakan penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional kemudian hukum peperangan laut yang mana pada waktu ini masih belum terlalu diteliti mendalam.
Hal yang dimaksud disampaikan Direktur Jenderal Hukum juga Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung ketika menjadi pemimpin diskusi tematik sama-sama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang mana dilaksanakan pada rangka penguatan inisiatif hukum humaniter bumi “Global IHL Initiative”.
“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, lalu Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang digunakan penting dikaji lebih banyak lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang mana mempunyai keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti disitir dari keterangan Kemlu RI di dalam Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS serta hukum peperangan laut, hingga pada masa kini masih minim kajian sehingga harus digali lebih lanjut di lagi.
Salah satu aspek yang tersebut penting dibahas pada waktu ini, yaitu penerapan UNCLOS di konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi pada peperangan modern seperti pemakaian kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang dimaksud didiskusikan di jadwal itu.
Turut dibahas pula di diskusi yang disebutkan isu proteksi lingkungan laut, hak navigasi, dan juga kepentingan negara pesisir netral yang dimaksud erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.
Sementara itu, Kepala Delegasi Daerah ICRC untuk RI serta Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut juga penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan juga proteksi warga sipil.
Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang digunakan berlaku ketika ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara kondisi maritim global telah lama berubah secara signifikan sejak pada waktu itu.
“Perlakuan yang mengistimewakan domain maritim pada perkembangan hukum pertempuran laut perlu diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.
“Sangat penting untuk menyadari bahwa, di lingkungan maritim yang digunakan saling terhubung secara global, konflik bersenjata ke laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik di laut maupun di darat,” tambahnya.
Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang dimaksud mempertemukan 17 pakar dari beragam negara dengan latar belakang di dalam bidang kelautan juga hukum internasional.
Pertemuan yang dimaksud dijalankan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter pada peperangan di dalam laut.
Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan





