Tata cara menimbulkan NPWP khalayak pribadi online

DKI Jakarta – Saat ini memproduksi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online semakin sederhana dengan bantuan platform digital e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi secara online dengan menggunakan platform e-Registration Pajak.
Langkah 1: Persiapan Dokumen
Sebelum memulai tahapan pendaftaran, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang dimaksud diperlukan. Dokumen utama yang dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP online yaitu:
- WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- WNA :fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Langkah 2: Akses Portal e-Registration
Buka portal resmi e-Registration Pajak (https://ereg.pajak.go.id/daftar) melalui browser Anda. Portal ini adalah media resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang tersebut digunakan untuk serangkaian pendaftaran NPWP secara online.
Langkah 3: buat akun
Untuk mulai menggunakan layanan e-Registration, Anda penting memproduksi akun terlebih dahulu. Klik tombol "Daftar" di dalam halaman utama situs, tak lama kemudian isi formulir pendaftaran dengan informasi yang dimaksud diperlukan seperti:
- Nama Lengkap sesuai dengan KTP.
- Alamat Email yang aktif.
- Nomor Telepon yang mana dapat dihubungi.
- Password yang tersebut akan digunakan untuk mengakses akun Anda.
- Setelah mengisi semua informasi, klik "Daftar" serta ikuti instruksi untuk memverifikasi akun melalui email yang dimaksud sudah pernah Anda daftarkan.
Langkah 4: Login Akun EREG
Setelah akun berhasil diverifikasi, login ke akun Anda menggunakan email kemudian password yang mana sudah didaftarkan. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman utama e-Registration.
Langkah 5:Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP
Pilih Kategori Wajib Pajak
- Laki-laki lajang maupun sudah ada menikah, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
- Wanita lajang, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
- Wanita sudah ada menikah kemudian tidaklah miliki perjanjian pisah harta dengan Suami, silakan tidak ada melanjutkan pendaftaran. Ajukan Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga di KPP
- Wanita sudah ada menikah lalu mempunyai perjanjian pisah harta dengan Suami, pilih PH atau MT, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT, Pilih Fakta Suami WNI atau WNA untuk Suami WNI, isi NPWP Suami ke Kolom NPWP Suami untuk Suami WNA, pilih kebangsaan lalu isi No. Passpor Suami pada Kolom No. Paspor
- Klik Next
Langkah 6: Isi identitas wajib pajak
Isi Formulir Pendaftaran
Di halaman utama, pilih opsi "Daftar NPWP" juga isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang tersebut akurat serta lengkap, termasuk:
- Nama Lengkap.
- Alamat Lengkap.
- Tanggal Lahir.
- Pekerjaan.
- Penghasilan.
- Pastikan semua data yang tersebut Anda masukkan telah benar serta sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.
Langkah 7: Upload persyaratan
Unggah dokumen-dokumen pendukung yang sudah disiapkan sebelumnya. Pastikan file dokumen di format yang dimaksud sesuai lalu ukuran file tak melebihi batas yang mana ditentukan oleh sistem.
Langkah 8: Kirim formulir
Setelah semua informasi terisi juga dokumen ter unggah, periksa kembali data yang sudah dimasukkan. Jika telah yakin, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
Langkah 9: verifikasi lalu persetujuan
Setelah formulir pendaftaran dikirim, data Anda akan diverifikasi oleh pelaku pajak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika data Anda dinyatakan lengkap dan juga valid, NPWP Anda akan diterbitkan lalu dikirimkan ke alamat yang mana telah lama Anda daftarkan.
Langkah 10: terima NPWP
Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP pada bentuk kartu fisik melalui pos. Anda juga mampu mengunduh salinan digital NPWP dari akun Ereg Anda.
Artikel ini disadur dari Tata cara membuat NPWP orang pribadi online




