Terlilit Utang, Angela Lee Nekat Lakukan Penipuan dan juga Penggelapan Rp3,2 Miliar

JAKARTA – Angela Lee alias AL kembali tersandung persoalan hukum dugaan penipuan lalu penggelapan. Kali ini, korban berinisial FI mengalami kerugian Rp3,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan Angela Lee berdasarkan laporan pria berinisial FI. Modus dugaan penyalahgunaan Angela terhadap korban adalah melalui pembelian 15 tas bermerek Hermes juga LV.
“Tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes lalu LV. Awalnya terperiksa membeli tas terhadap korban (FI) melalui seseorang. Beberapa tas pembayaran lancar. Karena lancar, terperiksa membeli tas mewah ini segera untuk korban, total ada 15 tas merek Hermes serta LV,” beber Ade Ary pada kantornya hari ini, Rabu (15/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, Angela Lee melakukan pembelian dengan FI dengan cara dicicil. Kemudian tas-tas itu dijual lagi oleh dituduh ke pembeli terakhir alias end user.
“Dia membeli dengan segera untuk korban 15 tas itu hanya sekali dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran,” ujar Ade Ary.
“Tetapi faktanya dari para pembeli atau end pengguna ini telah dibayarkan untuk terperiksa tetapi tidak ada diserahkan dituduh uang ini untuk korban (FI), sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 milar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh terperiksa AC atau AL,” tambahnya.
Adapun tujuan perbuatan Angela Lee itu, kata Ade Ary, untuk keperluan membayar utang dengan orang lain.
“Uang itu digunakan oleh dituduh AC alias AL untuk membayar utang pada seseorang. Kemudian, barang bukti yang digunakan telah disita oleh penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV Massanger Bag yang mana dijual oleh korban untuk tersangka,” ungkap Ade Ary.
“Saat ini dituduh telah dijalankan penahanan,” kata beliau lagi.






