Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK meskipun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ibukota Indonesia menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tak sah. Menurut Fajar, putusan yang dimaksud belum miliki kekuatan hukum masih atau inkrah.
“Ya kan masih 14 hari. Kan bukan serta-merta kebijakan itu berlaku. Jadi langkah ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada pembaharuan apa pun,” kata Fajar dalam gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari pasca menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding. Namun jikalau tidaklah mengajukan banding, maka putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tidak ada menyatakan banding berarti inkrah di waktu 14 hari,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dimaksud dihadiri oleh oleh 7 hakim konstitusi, MK akan banding melawan putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu lantaran putusan PTUN tak sesuai dengan harapan.
“Ya nanti itu akan dituangkan pada memori banding lah ya. Yang pasti oleh sebab itu tentu putusan itu tiada sesuai dengan yang dimaksud diharapkan, juga ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge langkah itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” ujarnya.
Namun ia menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.
“Nah itu yang mana penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang dimaksud kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” katanya.





