Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan 2025, Begini Dampaknya ke Emiten Konsumer

JAKARTA – pemerintahan memiliki target penerimaan cukai naik 6% menjadi Rp244 triliun pada 2025 mendatang. Salah satu upaya yang ditempuh untuk mencapai target yang dimaksud yakni melalui ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Adapun, pungutan cukai MBDK ditargetkan mencapai Rp4,4 triliun pada APBN 2024. Namun, hingga saat ini pungutan cukai yang disebutkan belum diimplementasikan akibat pemerintah belum merilis aturan teknisnya.
“Secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelahnya pemerintah merilis detail teknis perhitungan cukai,” kata Lead Investment Analyst Stockbit, Edi Chandren pada risetnya.
Edi menyebut, pemberlakuan aturan baru yang disebutkan memang benar akan berdampak pada sebagian emiten seperti PT Mayora Indah Tbk (MYOR) lalu PT Industri Jamu lalu Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), di area mana keduanya memiliki barang yang tersebut terekspos cukai minuman berpemanis masing-masing sebesar 25-30% dan juga 15-20% dari total pendapatan.
“Kami menilai bahwa MYOR berpotensi merasakan dampak terbesar dari penetapan cukai ini, dihadiri oleh oleh SIDO,” imbuh Edi.
Namun secara kualitatif, Edi menilai dampak negatif yang disebutkan dapat diminimalisasi dengan banyak cara yakni, perseroan dapat meluncurkan barang sejenis yang mana lebih banyak rendah gula alias less sugar. Selain itu, perseroan juga dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke pada biaya jual produk.
Perihal kinerja, sepanjang enam bulan pertama tahun 2024, MYOR membukukan laba bersih sebesar Rp1,71 triliun, naik dari periode yang digunakan sebanding tahun sebelumnya yang dimaksud sebesar Rp1,21 triliun. Adapun, pendapatan perseroan tercatat sebesar Rp16,22 triliun, naik dari sebelumnya sebesar Rp14,81 triliun.
Sementara SIDO mengantongi laba bersih sebesar Rp608,49 miliar, naik 35,79% dari periode yang dimaksud sejenis tahun 2023 lalu yang digunakan sebesar Rp448,10 miliar. Sejalan dengan itu, transaksi jual beli SIDO juga naik 14,67% menjadi Rp1,89 triliun dari sebelumnya sebesar Rp1,65 triliun.






