Alasan Bareskrim Tak Menahan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi

JAKARTA – Bareskrim Polri tiada menahan mantan pegawai Badan Pengawas Jalan keluar lalu Makanan (BPOM) Inisial SD yang merupakan terperiksa persoalan hukum dugaan pemerasan dan juga gratifikasi terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan penyidik Bareskrim Polri.
“Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan (penahanan),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa terhadap wartawan, Kamis (15/7/2024).
Namun, Arief belum memerinci terkait pertimbangan apa yang tersebut menjadi alasan penyidik tidaklah melakukan penahanan, meskipun mantan pegawai BPOM itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui sebelumnya, Arief mengungkap bahwa SD sudah melakukan aktivitas pidana pemerasan, juga gratifikasi yang dimaksud pada kurun waktu 2021 hingga 2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga diadakan dikarenakan adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief di keterangan tertulisnya, Awal Minggu (12/8/2024).
Arief menjelaskan, penetapan terdakwa SD dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, juga hasil peringkat perkara pada 24 Juni 2024. “Penyidik telah dilakukan memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana juga bahasa, 28 saksi yang digunakan terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi pada luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan juga 2 saksi dari perbankan,” katanya.
Penyidik juga telah dilakukan melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar lalu 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan lalu gratifikasi yang mana dijalankan SD, BPOM sudah melakukan pemeriksaan kemudian menjatuhkan sanksi menghadapi pelanggaran disiplin terhadap SD dalam bentuk demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di tempat Tarakan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terperiksa yakni Pasal 12 huruf (e) lalu atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan melawan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.




