Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan juga Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

JAKARTA – Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait perkara penyalahgunaan narkoba.
Putusan yang disebutkan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Barat pada Mulai Pekan (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah sudah pernah membeli kemudian memakai narkoba.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, sudah pernah terbukti secara sah juga dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli serta memakai narkotika golongan satu,” kata hakim di tempat ruang sidang, Awal Minggu (26/8/2024).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim.
Jika Ammar Zoni tiada sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
“Apabila denda tiada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang diberikan oleh hakim.






