RUU EBET Belum Bisa Disahkan, SP PLN Apresiasi Penolakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mengapresiasi dibatalkannya rapat kerja (raker) antara Komisi VII DPR dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Daya Baru lalu Daya Terbarukan (RUU EBET), Rabu (18/9), yang otomatis menciptakan RUU yang disebutkan bukan dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024.
SP PLN berharap, hal itu memberikan lebih tinggi sejumlah waktu sehingga pembahasan RUU EBET dapat semakin matang. Hal itu juga memungkinkan untuk pengkajian ulang pasal-pasal yang tersebut krusial pada RUU tersebut, khususnya mengenai power wheeling yang digunakan dinilai akan merugikan negara kemudian masyarakat.
Untuk diketahui, Komisi VII DPR batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum setuju terkait norma tentang power wheeling. Terkait dengan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP PLN Abrar Ali juga mengapresiasi sikap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto yang digunakan tegas menolak skema power wheeling di RUU EBET.
“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto yang tersebut di pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang ada di RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita ungkapkan terimakasih untuk beliau, lantaran beliau ternyata sangat respons terhadap ucapan yang digunakan kita ungkapkan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang dimaksud memberi dampak negatif bagi negara juga masyarakat,” ujar Abrar di keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Dengan pembatalan rapat tersebut, secara otomatis RUU EBET bukan dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024. Pembahasan RUU EBET selanjutnya akan dijalankan oleh DPR lalu pemerintah periode mendatang. Abrar berharap, pada pembahasan RUU EBET selanjutnya, skema power wheeling dapat dihilangkan.
Abrar menekankan, SP PLN menilai power wheeling pada RUU EBET merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan yang digunakan tiada sesuai dengan konstitusi. Dia menjelaskan, bila ketentuan power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus mengirimkan listrik terhadap publik secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
Keadaan ini, kata dia, bisa jadi merusak kekuatan peran negara di penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, nilai listrik ke depan berpotensi akan ditentukan oleh mekanisme pasar. “Seperti yang disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan keperluan penting dan juga strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara,” tegasnya.
Abrar pun berharap power wheeling tak lagi dimasukkan pada RUU EBET, dikarenakan memiliki nilai negatif yang mana lebih lanjut besar melebihi kegunaan yang akan diperoleh negara serta masyarakat. “Skema power wheeling baiknya tidak ada usah lagi dimasukkan di RUU EBET. eksekutif harus mengedepankan kepentingan penduduk daripada kepentingan segelintir pengusaha,” tandasnya.






