Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali

JAKARTA – DPR akan mengatur Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna. Hal ini dengan program pengesahaan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala tempat ( RUU PIlkada ).
Mekanisme ini akan ditempuh menyusul tindakan ditundanya pengesahan draf RUU pemilihan gubernur pada Kamis (22/8/2024) lantaran tak memenuhi kuorum.
“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan serta tatib yang dimaksud ada, sehingga hari ini pengesahan tiada dapat dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di jumpa persnya di tempat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, legislator Gerindra itu tiada mengetahui kapan jadwal Rapim dan juga Bamus itu akan digelar. Hal ini dikatakan Dasco pada waktu menjawab apakah memungkinkan jelang pendaftaran pemilihan gubernur itu baru akan digelar.
“Ya kita akan liat mekanisme juga yang tersebut berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim lalu bamus, sebab itu ada aturannya saya belum bisa jadi jawab kita akan lihat lagi lihat di beberapa pada waktu ini,” ujarnya.


