Pajak Motor Mati 2 Tahun? Hal ini Biaya yang Harus Disiapkan dan juga Cara Mengurusnya

JAKARTA – Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.
Jika pajak motor Anda meninggal selama 2 tahun, berapa biaya yang tersebut harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.
Biaya yang digunakan Harus Dibayar
Jika pajak motor Anda terhenti selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Rumus perhitungan denda:
Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahun
Denda SWDKLLJ: Rupiah 35.000 per tahun x 2 tahun
Contoh:
PKB per tahun: Rp500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp35.000
Total denda:
Denda PKB: 25% x Rupiah 500.000 x 2 = Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Mata Uang Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Total biaya yang mana harus dibayar:
PKB 2 tahun: Mata Uang Rupiah 500.000 x 2 = Rp1.000.000
SWDKLLJ 2 tahun: Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Denda PKB: Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Total: Mata Uang Rupiah 1.000.000 + Mata Uang Rupiah 70.000 + Mata Uang Rupiah 250.000 + Simbol Rupiah 70.000 = Rupiah 1.490.000
Cara Mengurus Pajak Motor yang tersebut Mati
Siapkan Dokumen:
STNK asli dan juga fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan lalu fotokopi
BPKB asli serta fotokopi (jika ada inovasi data)
Datang ke Samsat:
Kunjungi kantor Samsat terdekat.
Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.
Isi formulir dengan lengkap kemudian benar.
Serahkan formulir beserta dokumen yang tersebut diperlukan ke petugas loket.
Lakukan pembayaran di area loket pembayaran.
Ambil bukti pembayaran serta STNK baru.
Tips:
Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda sanggup cek besaran pajak dan juga denda melalui aplikasi mobile Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.
Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat lebih banyak awal untuk menghindari antrian panjang.
Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.






