Teknologi

6 negara yang dimaksud terapkan batasan umur pengguna medsos dan juga platform digital

DKI Jakarta – Di era digital yang dimaksud semakin maju, akses anak-anak terhadap wadah digital menjadi perhatian global. Berbagai negara telah lama menerapkan kebijakan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif pemakaian media sosial.

Anak-anak yang sudah ada akrab dengan internet, sejumlah dari merek miliki akun wadah digital tetapi belum menyadari risiko buruk yang akan terjadi.

Informasi dapat tersebar luas tanpa batas melalui internet, mulai dari informasi fakta bahkan hoax.

Selain itu, tanpa kewaspadaan, risiko seperti pencurian data atau mengawasi konten yang tersebut tidak ada sesuai usia juga dapat berpengaruh buruk bagi pengguna, teristimewa anak-anak.

Regulasi batas usia pengguna internet serta platform digital digital seperti media sosial, sekarang ini diterapkan ke bervariasi negara untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Dari Australia hingga Amerika Serikat, beberapa negara sudah ada miliki aturan batas usia anak ke ranah digital. Lantas, bagaimana kebijakan yang disebutkan diterapkan? Berikut penjelasannya.

Batas usia anak di bola digital pada bermacam negara

1. Australia: Batas usia anak 16 tahun

Australia berubah jadi salah satu negara yang dimaksud menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk pemakaian media sosial. Aturan yang dimaksud berdasarkan Undang-Undang Amandemen Security Secara Online (Usia Minimum Industri Media Sosial) 2024.

Aturan ini mulai berlaku pada Desember 2025. Bagi platform digital digital yang melanggar aturan, akan berlaku hukum perdata berhadapan dengan pelanggaran kode atau standar industri.

Menurut studi Universitas Sydney 2023, tiga perempat anak usia 12-17 tahun di dalam Australia sudah ada menggunakan jaringan digital, seperti YouTube dan juga Instagram. Sehingga, batasan usia anak di planet digital wajib ditetapkan.

2. Amerika Serikat: Batas usia anak 13 tahun

Amerika Serikat menerapkan aturan anak-anak dalam bawah usia 13 tahun tak menggunakan layanan digital. Aturan ini berdasarkan Undang-undang Perlindungan Privasi Secara Virtual Anak (COPPA).

Anak ke bawah usia 13 tahun mesti mendapatkan persetujuan yang dimaksud diverifikasi dari warga tua sebelum pengumpulan, penggunaan, atau pengungkapan informasi pribadi dari anak-anak.

Bagi jaringan yang mana melanggar, pengadilan dapat mendenda pelanggar COPPA hingga 50.120 dollar pada bentuk denda perdata untuk setiap pelanggaran.

3. China: Batas usia anak 14-18 tahun.

Di China, pemerintah sudah pernah menerapkan regulasi ketat mengenai batas usia anak untuk penyelenggaraan media sosial kemudian akses internet.

Berdasarkan Minor Protection Law & Online Gaming Regulations, batas anak pada penyelenggaraan media sosial adalah 14 tahun, sementara pengaplikasian game online adalah 18 tahun. Selain itu, terdapat batas waktu penyelenggaraan internet bagi anak.

Pemerintah Tiongkok akan memutus akses internet bagi anak-anak juga remaja ke di malam hari hari juga membatasi pengaplikasian ponsel mereka.

Pengguna bagi anak berusia 16 hingga 18 tahun akan diberikan waktu dua jam sehari, anak-anak berusia delapan hingga 16 tahun akan mendapatkan satu jam, sedangkan anak-anak ke bawah delapan tahun hanya sekali akan diberikan waktu delapan menit.

4. Uni Eropa: Batas usia anak 13-16 tahun

Kebijakan Uni Eropa mengenai batas usia anak di dalam ranah digital diatur melalui General Angka Protection Regulation (GDPR), kebijakan di melindungi data pribadi anak-anak kemudian menghindari mereka itu dari konten berbahaya atau eksploitasi digital.

GDPR menetapkan bahwa anak-anak pada bawah usia 16 tahun memerlukan persetujuan penduduk tua untuk memproses data pribadi mereka itu pada platform digital digital. Namun, negara anggota Uni Eropa mempunyai fleksibilitas untuk menurunkan batas usia ini hingga 13 tahun.

Pelanggaran mematuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan media digital yang dimaksud didenda hingga satu persen dari penjualannya di seluruh dunia.

5. Jepang: Batas usia anak 18 tahun

Seperti sejumlah negara lain, Jepun juga menghadapi tantangan terkait penyelenggaraan jaringan digital ke kalangan anak-anak kemudian remaja.

Kebijakan mengenai batas usia anak di dalam ranah digital diatur melalui Kagawa Prefecture Gaming Law, di mana berlaku batasan waktu bermain video game untuk anak-anak di dalam bawah usia 18 tahun.

Batasan waktu yang tersebut dianjurkan yakni 60 menit per hari pada hari sekolah lalu 90 menit pada akhir pekan libur sekolah.

Selain itu, pengaplikasian gadget seperti smartphone untuk tujuan non-pendidikan harus dihentikan setelahnya pukul 9 waktu malam untuk anak-anak siswa SMP dan juga pukul 10 waktu malam untuk siswa SMA

6. Vietnam: Batas usia anak 16-18 tahun

Di Vietnam, kebijakan pemerintah mengenai batas usia anak pada ranah digital di bawah usia 16 tahun dan juga diwajibkan untuk mendaftar sistem digital menggunakan informasi warga tua atau wali.

Selain itu, kebijakan batasan penyelenggaraan game online bagi anak di Vietnam sudah diatur di Online Gaming Restrictions.

Disebut aturan Decree 147, menetapkan bahwa pemain ke bawah usia 16 tahun harus mendapatkan persetujuan dari penduduk tua atau wali untuk dapat mendaftar juga bermain game online.

Lalu, bagi anak-anak di dalam bawah usia 18 tahun dibatasi bermain satu sesi permainan tidaklah lebih tinggi dari 60 menit dan juga paling lama 180 menit per hari.

Itulah kebijakan terkait batasan usia anak di ranah digital di dalam bervariasi negara.

Meskipun kebijakan ini telah disahkan ke beberapa negara, tantangan teknis seperti verifikasi usia masih berubah menjadi kendala utama.

Banyak jaringan digital yang tersebut masih kesulitan melakukan konfirmasi keaslian data pengguna tanpa melanggar privasi mereka.

Selain itu, peran pemukim tua di mendampingi aktivitas digital anak juga menjadi factor penting di keberhasilan regulasi ini.

Artikel ini disadur dari 6 negara yang terapkan batasan umur pengguna medsos dan platform

Related Articles

Back to top button