Beredar Kabar Pertalite Tidak Dijual lagi, Wamen BUMN Bilang Begini

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah kabar yang mana beredar di dalam media sosial terkait BBM Pertalite yang mana tidaklah akan dijual lagi dalam SPBU PT Pertamina (Persero). Ia menegaskan bahwa Pertalite akan teteap dijual oleh Pertamina.
“Pertalite? Tidak ada, tidak ada ada (penghentian),” jelas pria yang digunakan akrab disapa Tiko ketika ditemui usai Acara Dialog bertemakan Optimisme Planet Usaha di Bermitra juga Menyongsong Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang mana dilakukan di area Hutan Pusat Kota Plataran, Senayan, Jakarta, Hari Sabtu (31/8/2024).
Menurut Tiko, isu mengenai Pertalite yang tersebut saat ini tidaklah dijual lagi di tempat beberapa SPBU tidak bertujuan untuk menghentikan perdagangan BBM yang miliki nilai Research Octane Number (RON) 90 tersebut.
Tiko menekankan bahwa hal yang digunakan ketika ini sedang dilaksanakan pemerintah yaitu mengupayakan jumlah total pendaftar di tempat MyPertamina.
“Engga-engga, itu sebenernya bukan ada penghentian , akibat kita sedang menyokong registrasi MyPertamina. Jadi supaya kita dorong sekarang adalah proses registrasi supaya penduduk pengguna BBM Pertalite, Solar, itu menggunakan MyPertamina. Sehingga nanti bisa saja mendapatkan alokasi subsidi yang dimaksud sesuai denganjenis kendaraannya,” papar Tiko.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersedia di tempat 7.516 SPBU atau sebanyak 97 persen dari total 7.751 SPBU Pertamina di tempat seluruh wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memohonkan rakyat tiada perlu khawatir akan ketersediaan Pertalite di tempat setiap wilayah.
“Pertalite masih tersedia pada setiap wilayah, kalaupun ada yang dimaksud bukan menjual, itu cuma sekitar 3% dari total SPBU di tempat seluruh Indonesia,” jelas Heppy di keterangan resminya, Hari Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa SPBU yang digunakan memasarkan Pertalite diatur oleh BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas dengan berbagai pertimbangan. SPBU yang mana tak berjualan Pertalite mayoritas berada pada lokasi komersial, lokasi pemukiman menengah, bukan dilewati jalur transportasi rakyat kemudian juga berlaku untuk SPBU baru.






