Teknologi

Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK juga PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kemkominfo) bekerja identik dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini diadakan guna menghindari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran serta perbankan pada operasi judi online (Judol).

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang dimaksud dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang disebutkan akan mempersulit langkah pelaku judi online pada melancarkan aksinya di dalam Indonesia.

“Saya mengapresiasi langkah BI serta OJK yang dimaksud bertindak cepat di mendeteksi account serta akun yang mana digunakan untuk judi online. Mereka sedang menghasilkan suatu sistem yang digunakan bisa jadi cepat mendeteksi rekening-rekening yang digunakan terindikasi mencurigakan, ini tabungan aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie pada keterangan resmi.

Menkominfo juga mengajukan permohonan dunia perbankan untuk memverifikasi pengguna account sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain pada melakukan kegiatan melalui perbankan.

”ini menyikapi maraknya aksi jual beli tabungan yang tersebut dilaksanakan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.

Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk menjaga dari warga mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang tersebut paling berbagai digunakan warga mengakses situs judi online.

“Tiga itu yang paling banyak, sudah ada kita analisa beliau paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang mana lain-lain, kalau ia pakai yang tersebut lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.

Selain itu, Kominfo juga telah lama membatasi transaksi pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, ketika ini sistem pembayaran diadakan melalui pulsa yang digunakan nantinya dapat dialihkan ke akun bank melalui pihak ketiga.

Related Articles

Back to top button