51 Calon Siswa Dianulir Usai Kasus Katrol Kuantitas Rapor di dalam Depok, Siapa yang mana Berhak Mengisi Kursi Kosong?
Depok – Dinas Pendidikan Jawa Barat tiada mampu melanjutkan 51 calon kontestan didik (CPD) yang tersebut dianulir lantaran katrol nilai rapor ke SMA Negeri Depok. Sedangkan kursi kosong yang ditinggalkan akan didorong diprioritaskan untuk Keluarga Perekonomian Tidak Mampu (KETM).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Mochamad Ade Afriandi mengemukakan setelahnya rapat Hari Jumat dalam Kemendikbud bersatu Disdik Depok, perwakilan Kepala SMAN negeri Pusat Kota Depok, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI serta Kementerian PMK telah melayangkan surat pembatalan seleksi PPDB tahap 2 terhadap 51 calon kontestan didik.
“Bagi kami di PPDB Jabar kalau telah bukan jelas, tidaklah jujur ya, ya tidak ada mungkin saja kami lanjutkan (untuk anaknya sekolah). Nah apalagi ini kan istilahnya pada Depok cuci rapor gitu ya, itu sudah ada jelas memalukan lah,” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.
Padahal, menurut Ade, sebenarnya tidaklah harus manipulasi nilai rapor atau dengan situasi riil cuma ada prospek yang mana diterima.
“Tapi kalau kelihatannya mungkin saja gitu, namanya di-up (katrol nilai) itu kan ingin lebih lanjut pasti (diterima) gitu,” tutur Ade.
Ade mengungkapkan, dikarenakan berkaitan dengan SMP asal, maka Inspektorat Jenderal Kemendikbud menggalakkan Inspektorat Daerah Pusat Kota Depok untuk melakukan pemeriksaan terhadap satuan pendidikan.
“Artinya terhadap kepala sekolahnya, guru-gurunya gitu ya, duta kepala sekolah atau operator sistem di dalam sekolah tersebut,” ungkap Ade.
Soal kuota yang digunakan kosong pasca 51 CPD dianulir, Ade menjelaskan kuota sekolah yang dimaksud tiada terisi oleh sebab itu tidaklah daftar ulang, dianulir atau akibat pendaftarnya kurang, sudah ada diatur mekanismenya sesuai Pergub Nomor 9 Tahun 2024.
“Jadi tiada serta-merta kepala sekolah mengisikan aja, bukan gitu ya. Pertama itu harus ada data sementara dari hasil pendaftaran, data CPD sementara hasil pendaftaran yang tersebut memenuhi syarat,” jelas Ade.
Kemudian, harus dikomunikasi dan juga dikoordinasikan dari sekolah ke Kantor Pusat Dinas Pendidikan Jabar yang tersebut membawahi Perkotaan Depok, pasca itu dikomunikasikan dengan forum kepala sekolah swasta di Depok.
“Dari hasil komunikasi yang dimaksud dihasilkan kesepakatan siapa yang mana nanti akan diundang untuk mengisi kursi yang digunakan ditinggalkan tadi,” papar Ade.
Namun sebelum diundang, ada mekanisme diberitahukan dulu nama CPD tersebut, minimal pada papan pengumuman sekolah yang tersebut akan mengisi kursi yang dimaksud ditinggalkan.
“Sebelum disampaikan juga pertandingan dengan swasta itu untuk menjamin CPD yang sudah ada diterima di dalam sekolah lain, di swasta, itu sekalipun telah mendaftar pada SMAN yang 8 (kosong) itu, tidak ada boleh diundang lagi, tidaklah boleh,” terang Ade.
Kata Ade, kuota yang dimaksud tambahan ditujukan bagi yang belum mendapatkan sekolah, baik negeri, swasta maupun juga ke madrasah aliyah.
“Jadi sebanding sekali belum dapat sekolah kemudian juga saya dorong itu, teristimewa untuk yang keluarga tidaklah mampu, yang digunakan belum tertampung semua,” ucap Ade.
Artikel ini disadur dari 51 Calon Siswa Dianulir Usai Kasus Katrol Nilai Rapor di Depok, Siapa yang Berhak Mengisi Kursi Kosong?




