7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ibukota ( PTUN ) DKI Jakarta yang mana mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa peluncuran Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci persoalan ada tidaknya konflik suasana batin di area tubuh para hakim melawan sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan hanya saja dapat dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
“Hanya beliau-beliau yang tersebut tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar di dalam Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini beliau melihat, jalannya tahapan gugatan itu di area PTUN, persidangan dalam MK tetap saja berjalan baik.
“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan kebijakan berjalan semua,” kata Fajar.
Dia berharap, apabila memang sebenarnya ada konflik internal, hal yang dimaksud tidaklah mengganggu tanggung jawab hakim di pekerjaannya di area MK.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tak mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding lantaran putusan PTUN tiada sesuai dengan harapan. MK akan datang mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
“Ya nanti itu akan dituangkan di memori banding lah ya. Yang pasti dikarenakan tentu putusan itu bukan sesuai dengan yang digunakan diharapkan, lalu ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge kebijakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.





