Tak Hadiri Panggilan MKD DPR Soal Berita Suap Kuota Haji, Tempo: Kami Sedang Minta Pendapat Dewan Pers
Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat atau MKD DPR mengundang Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra untuk memberikan keterangan berhadapan dengan salah satu laporan jurnalistik ihwal dugaan suap anggota DPR pada tindakan hukum kuota haji pada hari ini Senin, 29 Juli 2024. Tempo tidaklah memenuhi undangan itu kemudian memilih untuk memohon pendapat Dewan Pers.
Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat mengapresiasi undangan tersebut. Namun, ia mengatakan redaksinya memutuskan tidaklah akan mengunjungi pemanggilan MKD DPR.
“Terima kasih telah lama memakai pemberitaan media massa sebagai rujukan di menciptakan kebijakan atau menindaklanjuti perkara yang dimaksud berubah menjadi perhatian publik,” kata Bagja pada informasi tertulisnya, Senin, 29 Juli 2024.
Bagja menjelaskan bahwa Tempo mematuhi Pedoman Dewan Pers tentang Penerapan Hak Tolak serta Pertanggungajawaban Hukum di Perkara Jurnalistik. Alih-alih memenuhi panggilan MKD DPR, Tempo sedang mengajukan permohonan ke Dewan Pers perihal undangan itu.
“Kami sedang memohonkan pendapat Dewan Pers melawan undangan klarifikasi tersebut,” ujarnya.
Bagja menegaskan bahwa laporan mengenai perkara haji itu telah berdasarkan kaidah jurnalistik.
“Kami telah terjadi menerapkan prinsip lalu kaidah jurnalistik yang dapat dibaca dengan jelas pada liputan maupun penjelasan di pelbagai wadah liputan tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan surat undangan yang tersebut diterima Tempo pada Hari Senin pagi, MKD DPR memanggil Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra. Awalnya, program klarifikasi itu diagendakan pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hari ini. Namun, tidak ada ada satu pun perwakilan Redaksi Tempo yang dimaksud menghadiri.
Dalam surat itu, MKD DPR meminta-minta Tempo memberikan klarifikasi ihwal laporan pada Majalah Tempo Edisi 15-21 Juli 2024 dengan judul “Fulus Haji Plus-Plus”.
Laporan itu mengkaji perihal Kementerian Agama yang mana menetapkan kuota haji khusus secara sepihak yang mana melanggar undang-Undang. Dalam pemberitaan pada edisi itu, Tempo mengungkap dugaan jual-beli kuota haji juga suap miliaran rupiah terhadap Anggota DPR.
Baca selengkapnya: Modus Hanky-Panki Kuota Haji Khusus dalam DPR
Artikel ini disadur dari Tak Hadiri Panggilan MKD DPR Soal Berita Suap Kuota Haji, Tempo: Kami Sedang Minta Pendapat Dewan Pers




