BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Kemenag
Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa jumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan juga ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Laporan Keuangan (LK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023.
“Temuan yang disebutkan antara lain belanja barang bantuan pemerintah belum dipertanggungjawabkan, yaitu terdapat bantuan pemerintah pada tujuh satuan kerja yang dimaksud belum dipertanggungjawabkan yang tersebut mengakibatkan belanja barang bantuan pemerintah belum dapat diyakini ketepatan penggunaannya,” ujar Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit pada waktu memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berhadapan dengan LK yang dimaksud terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutipkan dari penjelasan resmi, ke Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, ditemukan pula hambatan tata kelola pengadaan pada proyek yang digunakan dibiayai Bank Planet belum tertib. Hal yang disebutkan mengakibatkan pihak Bank Bumi tak memiliki informasi di melakukan pengawasan (monitoring) secara komprehensif berhadapan dengan pelaksanaan kontrak maupun inovasi term of reference (TOR) serta kontrak yang tersebut dikerjakan oleh Kemenag.
Ahmadi mengharapkan Kemenag dapat meningkatkan pengendalian lalu melakukan langkah-langkah perbaikan sistematis, agar rekomendasi BPK menghadapi beraneka temuan yang tersebut ada segera ditindaklanjuti lalu menjamin permasalahan itu tak terulang kembali di masa akan datang.Kendati terdapat beraneka masalah, LK Kemenag tahun 2023 tidaklah berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan tersebut.
Dalam kesempatan itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LK Kemenag Tahun 2023. Capaian yang disebutkan menunjukkan komitmen dan juga upaya nyata seluruh manajemen Kemenag di mengupayakan perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan juga menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang mana baik.
Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan aktivitas lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK tahun 2005 hingga 2023, tingkat penyelesaian rekomendasi pada Kemenag sebesar 76,37 persen.
“Kami mengapresiasi upaya dari Menteri Agama dan juga jajarannya pada meningkatkan penyelesaian tindakan lanjut ini. Kami berharap agar kecepatan kemudian sinergi pada rangka penyelesaian aktivitas lanjut terus ditingkatkan. BPK siap untuk bersama-sama menyokong penyelesaian rekomendasi yang mana telah terjadi diberikan,” kata beliau pula.
Pilihan editor: BPK Temukan Kementerian BUMN Belum Atur Proses Pencatatan BMN dari Pengadaan serta Hibah
ANTARA
Artikel ini disadur dari BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kemenag






