Mahfud MD: Negara Hukum Lemah lantaran Oligarki kemudian Kleptokrasi

YOGYAKARTA – Belakangan ini muncul gejala pembalikan arah pada hukum dan juga politik. Politik menjadi cenderung otoritarian. Demokrasinya menjadi demokrasi main-main. Pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi konservatif juga sepihak.
Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara yang digunakan juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD pada Kuliah Utama tahun 2024 pada Rencana Magister kemudian Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
“Kalau (penguasa ingin), undang-undang dibahas hari ini, sore jadi, besok disahkan bisa. Tapi kalau penguasa tidak ada ingin, undang-undang bertahun-tahun tiada dibahas,” ujar Mahfud yang tersebut juga disaksikan di tayangan live Kanal You Tube Fakultas Hukum UII.
Hal yang disebutkan berakibat pada pelemahan menghadapi lembaga-Lembaga kebijakan pemerintah serta penegakan hukum. “Lembaga-lembaga dikoptasi semua, maka terjadi degradasi menghadapi negara hukum,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dalam paparannya, Mahfud menjelaskan terkait daya tahan negara hukum dan juga demokrasi pada Indonesia. Melemahnya negara hukum, salah satunya disebabkan oligarki, kleptokrasi, lalu kartelisasi.
“Kemudian muncul oligarki, negara yang digunakan dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang tersebut punya modal. Bahkan ada juga yang menyatakan Indonesia sekarang menjadi negara kleptokrasi, negara yang mana penuh korupsi, negara para pencuri namanya. Ingin mencuri walau telah punya,” kata Mahfud.
Jika oligarki lalu kleptokrasi dibiarkan mengalami perkembangan dapat mengurangi kekuatan negara hukum. “Saya mengingatkan bahwa tugas akademisi juga profesi hukum adalah menjaga serta menegakkannya selama sistem ketatanegaraan juga konstitusi masih berlaku. Para profesional juga penegak hukum menegakkan etika profesi juga tidaklah melakukan kolusi juga manipulasi,” ujar Menteri Keamanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.





