Kisruh Parkir Berlangganan pada Medan, Ombudsman Sumut Panggil Bobby Nasution
Medan – Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil Wali Pusat Kota Medan Bobby Nasution terkait penerapan Peraturan Wali Perkotaan Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan Ditepi Jalan Umum. Bobby Nasution, kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean akan dimintai penjelasan terkait penerbitan Perwal tersebut, pada hari ini.
“Ombudsman Perwakilan Sumut mengamati penerbitan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 bertentangan dengan Perda tentang retribusi parkir yang dimaksud sudah ada tambahan dulu ada. Kami akan tanyai Wali Perkotaan Medan dan juga telusuri apakah ada maladministrasi penerbitan Perwal tentang parkir berlangganan tersebut,” kata James Panggabean untuk Tempo, Mulai Pekan 22 Juli 2024.
Sebelum Perwal yang dimaksud resmi diberlakukan 1 Juli 2024 bertepatan ulang tahun Daerah Perkotaan Medan ke 434, Ombudsman, ujar Panggabean menyurati Wali Daerah Perkotaan Medan agar menunda parkir berlangganan sebelum Dinas Perhubungan mempersiapkan perangkat, rambu parkir dan juga anggota parkir agar bukan mengakibatkan hambatan ditengah – sedang masyarakat. Sebab, kata Panggabean, mengubah cara pembayaran parkir dari elektronik parkir ke parkir belangganan dengan barcode stiker yang digunakan dibeli ke Dinas Perhubungan Perkotaan Medan, dianggap Ombudsman belum tersosialisasi.
“Ombudsman telah dilakukan menyurati Wali Perkotaan Medan Juni 2024 agar menunda penerapan parkir berlangganan lantaran akan berdampak konflik sosial. Akibatnya sekarang mampu dilihat telah muncul ketegangan atau konflik antar pemilik kendaraan dengan tim parkir sampai berubah jadi urusan polisi,” kata Panggabean.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pusat Kota Medan Hasyim memohonkan Wali Daerah Perkotaan Medan Bobby Nasution untuk meninjau ulang Perwal Nomor 26 Tahun 2024.
Sebab, katanya, penerapan parkir berlangganan pada wilayah Pusat Kota Medan terhitung pada 1 Juli 2024 dinilai berbagai memunculkan permasalahan pada lapangan.
“Kami minta supaya Perwal Nomor 26 Tahun 2024 ditunda, lalu bila penting dibatalkan cuma lantaran parkir berlangganan terbukti sejumlah persoalan kemudian menyebabkan konflik oleh sebab itu memberatkan pemilik kendaraan. DPRD menggalang upaya mendapatkan retribusi area tapi jangan memunculkan masalah,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Hasyim mengatakan, sebagai Ketua DPRD Medan, ia tiada pernah diajak mengeksplorasi Perwal tersebut. Hasyim membantah pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuannya kemudian telah ketok palu dalam DPRD Medan. “Saya selaku Ketua DPRD Daerah Perkotaan Medan tiada pernah menyetujui parkir berlangganan, apalagi disahkan berubah menjadi Perda,” ujar Hasyim.
Adapun Wali Daerah Perkotaan Medan Bobby Nasution tidak ada menjawab telepon Tempo pada waktu dikonfirmasi apakah akan mengunjungi panggilan Ombudsman. Setali tiga uang, Pelaksana tugas Sekretaris Pusat Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting lalu Kepala Dinas Perhubungan Daerah Perkotaan Medan Iswar Lubis juga bukan membalas instruksi singkat yang mana dilayangkan Tempo.
Besaran tarif retribusi parkir berlangganan Pusat Kota Medan yakni Rp90.000/ tahun kendaraan roda dua dan juga Rp130.000/tahun kendaraan roda empat dan juga Rp170.000/tahun kendaraan truk/bus. Selain itu pemilik kendaraan dari luar Perkotaan Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun meskipun semata-mata satu kali parkir dalam ruas jalan Daerah Perkotaan Medan.
Dari penelusuran Tempo, perusahaan pengelola parkir berlangganan yang dimaksud ditunjuk Pemko Medan antara lain PT Bintang Pertama Makmur mengurus parkir dalam 117 ruas jalan dan juga mempekerjakan 350 juru parkir; PT Logika Garis Elektro mengatur parkir berlangganan di 139 ruas jalan lalu PT Citra Pembaharuan Utama menjalankan parkir dalam Jalan Orion, Jalan Nibung, Jalan Kirana kemudian jalan sekitar eks kompleks eks Medan Plaza.
Artikel ini disadur dari Kisruh Parkir Berlangganan di Medan, Ombudsman Sumut Panggil Bobby Nasution





