RUU Kementerian Negara Disahkan Menjadi UU

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) setuju mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Kesepakatan diambil di Rapat Paripurna DPR yang mana dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus .
Kesepakatan diambil pada forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digunakan dilakukan pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Kesepakatan itu, diambil pasca Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyampaikan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara .
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang digunakan bertindak sebagai pimpinan rapat, memohonkan persetujuan partisipan rapat terkait usulan RUU Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU.
“Sidang komite yang digunakan kami hormati, selanjutnya kami menanyakan sekali lagi untuk seluruh anggota komite terhadap usulan penyempurnaan rumusan sebagaimana yang dimaksud di area atas, apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” seru partisipan rapat.
“Selanjutnya kami tanyakan terhadap fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan melawan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana dalam berhadapan dengan apakah dapat disetujui menjadi UU?” ucap Lodewijk.
“Setuju,” sahut partisipan rapat yang mana hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi ( Baleg ) DPR juga eksekutif telah dilakukan menyepakati revisi UU Kementerian Negara pada Mulai Pekan (9/9/2024). Tak ada penolakan dari 9 fraksi terhadap pengesahan perundang-undangan tersebut.
Terdapat beberapa orang pembaharuan pada revisi UU Kementerian Negara seperti jumlah keseluruhan nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan keinginan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.






