Begini Pengaruh Merugikan Jika Indonesia Ekspor Pasir Laut

JAKARTA – otoritas membuka ekspor pasir laut setelahnya kebijakan yang disebutkan dilarang selama 20 tahun terakhir. Kebijakan ini dijalankan dengan alasan terjadinya sedimentasi alias pendangkalan laut .
Keputusan pengaktifan keran ekspor yang dimaksud dituangkan di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor. Aturan yang dimaksud merevisi Permendag 22 Tahun 2023 yang dimaksud melarang ekspor laut jenis tertentu.
Apa dampak buruk jikalau pasir laut dikirim ke luar negeri?
Pengamat Sektor Bisnis Daya selama Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, kebijakan ekspor pasir laut berpotensi merusak lingkungan juga ekologi laut. Perkara ini dipicu oleh pengerukan pasir laut.
Asumsi yang disebutkan didasarkan pada alasan bahwa komoditas yang digunakan dikirim ke luar negeri bukanlah pasir laut melainkan hasil sedimen laut, yang tersebut bentuknya terdiri dari campuran tanah serta air.
Fahmy mencatat, bila aktivitas pengerukan dijalankan terus menerus, maka menyebabkan tenggelamnya pulau. Kondisi ini membahayakan rakyat di dalam pesisir pantai juga meminggirkan nelayan lantaran tidaklah dapat menangkap hasil laut lagi.
“Pengerukan pasir laut itulah yang dimaksud memicu dampak buruk terhadap kecacatan lingkungan lalu ekologi laut, menyebabkan tenggelamnya pulau yang dimaksud membahayakan bagi rakyat di dalam pesisir pantai, kemudian meminggirkan nelayan yang tersebut tidak ada dapat melaut lagi,” ujar Fahmy untuk MNC Portal, Kamis (19/9/2024).
Kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara pun dinilai bukan tepat. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku bahwa penerimaan negara yang tersebut bersumber dari ekspor laut masih sangat kecil.
Sedangkan, biaya yang dimaksud harus dikeluarkan pemerintah untuk ekspor pasir laut terpencil tambahan besar, sehingga kebijakan membuka keran ekspor pasir laut diyakini bukan tepat.
“Biaya yang digunakan diperhitungkan yang dimaksud termasuk kerugian yang tersebut ditimbulkan akibat kecacatan lingkungan serta ekologi, dan juga peluang tenggelamnya beberapa pulau yang mana mengancam rakyat di tempat sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang dimaksud bukan dapat lagi melaut,” paparnya.






