Publik Sipil Desak Pembahasan RPMK Soal Layanan Tembakau Dihentikan

JAKARTA – Aliansi warga sipil menuntut pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) 2024 dihentikan akibat terlalu memasung ruang gerak komoditas tembakau, rokok elektronik kemudian tata niaga pertembakauan di tempat Indonesia.
Petisi ini disampaikan perwakilan penduduk sipil pada acara Halaqoh Nasional untuk memfasilitasi dialog antara publik sipil serta pemerintah, yang dimaksud diselenggarakan oleh Perhimpunan Penguraian Pesantren juga Warga (P3M) di tempat Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Halaqah dihadiri oleh oleh 50 kontestan dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan pemerintah, asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi ritel, pelaku usaha, asosiasi bidang tembakau, aliansi publik sipil, akademisi, tokoh agama, serta media.
Acara Halaqah Nasional dengan tema “Telaah Kritis RPMK 2024 tentang Pengamanan Sistem Tembakau kemudian Rokok Elektronik” menghadirkan beberapa narasumber. Antara lain, dr. Benget Saragih Perwakilan Kemenkes; KH. Miftah Faqih, Ketua PBNU; dr. Syahrizal Syarief, Warek UNUSIA Jakarta; Ali Rido, Pakar Hukum Universitas Trisakti; Sudarto, Ketua FSP-RTMM-SPSI, Kusnasi Muhdi, Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia juga anggota DPR RI Komisi XI, Misbakhun.
Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 masalah Zonasi Iklan Rokok Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal
Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan, Halaqoh ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan berbagai pihak terhadap dampak RPMK 2024 tentang Pengamanan Sistem Tembakau kemudian Rokok Elektronik, yang mana mengusulkan ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk diberlakukan. RPMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan lalu Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Sarmidi menyoroti, proses penyerapan serta pengayaan pasal-pasal di RPMK 2024 sangat minim pelibatan masyarakat juga stakeholder yang kredibel, sehingga tidak ada partisipatif.
“Beberapa pasal pada RPMK 2024 berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi serta lapangan usaha rokok. Hal ini mengakibatkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk penolakan dari beberapa kelompok,” tutur Sarmidi.
Mewakili pemerintah, Benget Saragih menuturukan, “RPMK 2024 ini tidaklah dimaksudkan untuk menyuruh orang berhenti merokok, tetapi menyasar anak-anak agar tak merokok,” tuturnya.
Dia juga menggarisbawahi terkait partisipasi yang mana dinilai minus, “Soal kealpaan beberapa Kementerian terkait, sebab menilai tempat merek telah menolak, sehingga Kemenkes jalan terus,” ulasnya.
Merespon pembelaan Benget Saragih, Miftah Faqih selaku Ketua PBNU menegaskan, di proses perumusan regulasi apapun wajib melibatkan penduduk secara berimbang juga berorientasi pada kemaslahatan sama-sama (al-maslahah al-ammah), tidak sepihak. Jika tidak, RPMK 2024 batal juga tidaklah adil. Rancangan Peraturan tidak ada sembarangan dapat disahkan tanpa adanya musyawarah dengan stakeholder yang dimaksud terkait.





