Sidang Pembelaan Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas
INFO NASIONAL – Sidang tindakan hukum dugaan korupsi Tol MBZ kembali dijalankan dengan program pembacaan pledoi atau pembelaan dari empat terdakwa di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia Pusat, pada Kamis, 18 Juli 2024. Dalam sidang itu, terdakwa bekas Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berharap majelis hakim dapat memberikan langkah yang digunakan sebaik-baiknya bagi dirinya maupun keluarga.
“Putusan terbaik untuk saya serta keluarga tentunya adalah membebaskan saya dari tuntutan lalu pengenaan denda yang tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Di usianya yang menginjak 65 tahun dan juga sebagai orang pensiunan, dirinya ingin berkontribusi juga beribadah melalui kompetensi lalu profesionalisme yang digunakan dimilikinya. “Saya masih memiliki anak yang mana membutuhkan biaya untuk sekolahnya,” ujar Djoko.
Djoko mengatakan, selama 36 tahun dirinya bekerja ke lingkungan Jasa Marga tak pernah melakukan pelanggaran apapun. Namun, pada tindakan hukum yang dimaksud menjeratnya, Djoko menegaskan dakwaan yang dimaksud sebab adanya ketidakcermatan kemudian pemakaian data yang kurang tepat.
“Saya juga tidaklah berpikir dan juga bertugas sendiri ketika penyelenggaraan perkembangan Tol MBZ. Baik dari internal PT JJC maupun stakeholder lain, eksternal lalu otorisator pemerintah terlibat membantu, memantau, mengawasi, memberi masukan juga rekomendasi sehingga proyek ini selesai dan juga telah digunakan oleh sedikitnya beratus-ratus ribu pengguna setiap bulannya,” kata dia.
Djoko juga mengaku bukan membaca adanya tulisan “Bukaka” pada salah satu dokumen pelelangan (dokumen spesifikasi khusus), yang digunakan secara etika pelelangan dianggap suatu pelanggaran. Meski pada rute pelelangannya tidak ada terdapat insiden mengenai penulisan tersebut.
“Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf lalu menyesal melawan hal tersebut. Dari banyak halaman dokumen pelelangan saya tiada membacanya. Namun saya bukan pernah memerintahkan atau mempengaruhi terhadap siapapun anggota panitia untuk melakukannya,” ujar Djoko.
Menurut dia, tidak ada dapat dibuktikan tuntutan mengenai dugaan persekongkolan di menurunkan besar mutu konstruksi, yang mana menciptakan Tol MBZ tidaklah aman dan juga nyaman, sehingga terdapat larangan kendaraan golongan II sampai dengan golongan IV tidaklah boleh melewati, sebab memang benar tak berjalan persekongkolan yang disebutkan dalam antara terdakwa.
Djoko menegaskan, kenyataannya Tol MBZ ketika ini telah terjadi mengantongi beberapa sertifikasi pada rangka penilaian kelaikan mutu juga keamanan infrastruktur dalam tanah air. “Alhamdulillah, Tol MBZ telah terjadi dioperasikan, sudah ada digunakan lalu sangat membantu penduduk di di melancarkan berikutnya lintas dalam koridor Jakarta-Cikampek yang tadinya terus-menerus menghadapi kemacetan atau kepadatan yang tersebut tinggi, setiap waktu sebelum adanya jalan layang ini,” kata dia.
Penasihat hukum Djoko, Adi Supriyadi mengatakan, sesuai dengan fakta persidangan yang tersebut ada, seperti persekongkolan semua terbantahkan di persidangan. “Tidak ada persekongkolan, tak ada perbuatan berjuang melawan hukum lalu tidak ada ada penyalahgunaan wewenang oleh DD. Bilapun ada inovasi seperti komponen baku itu bukanlah wewenang DD,” ujarnya.
Karena itu, di rangka keadilan juga kepentingan hukum terdakwa DD harus dibebaskan dari segala tuduhan juga nama baiknya dipulihkan. Apalagi, terdakwa DD selama berkarir 36 tahun di Jasa Marga tidaklah pernah melakukan tindakan pidana.
Pada persidangan ini terdakwa juga telah lama menunjukan sikap kooperatif serta berkelakuan baik. “Jadi tak ada undang-undang yang dilanggar, lalu apabila dipaksakan (melanggar UU), dari aspek kemanfaatan nyatanya jalan tol itu telah ada kemudian sudah ada digunakan secara nasional, sehingga tiada ada alasan memenjarakan beliau (DD),” kata Adi.
Adapun, terdakwa Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin (YM) memohon lalu berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan. Apalagi, pada waktu ini, Yudhi sedang menderita sakit berkepanjangan, di dalam antaranya kecacatan fungsi bubungan akut yang pada waktu ini hanya sekali berfungsi 23 persen, sakit diabetes lebih tinggi dari 15 tahun, dan juga beberapa situasi kemudian penyakit lain yang digunakan memerlukan perawatan serta penyembuhan secara rutin dari dokter spesialis.
Yudhi juga berharap dibebaskan dari denda sebesar Rp1 miliar yang digunakan tiada pernah dibayangkan. “Saya tidaklah memiliki kemampuan untuk membayar serta tabungan saya pada waktu ini yang mana diblokir sebanyak-banyaknya 3 akun dananya pun diperkirakan tidaklah tambahan dari 10 (sepuluh) jt rupiah sekadar dan juga satu-satunya penghasilan saya ketika ini hanya sekali dari uang pensiun saja,” ujar Yudhi ketika membacakan pledoi.
Faktor lain yang mana dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Yudhi dari tuduhan, yakni selama bekerja di dalam Jasa Marga, Yudhi tidaklah pernah menerima sanksi pada bentuk apapun dari perusahaan serta bahkan dirinya memperoleh penghargaan medali emas pada akhir masa kerjanya.
Dia juga memohon untuk majelis hakim dapat memutuskan bahwa dirinya bukan terbukti secara sah melakukan kesalahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di tuntutan Jaksa Penuntut Umum, juga membebaskannya dari tuntutan. “Saya menyadari juga menyesali bahwa di menjalankan tugas kepanitian yang disebutkan kemungkinan besar ada kekurangan kemudian ketidaktelitian saya, saya menjalankan tugas juga dikarenakan saya selaku karyawan Jasa Marga yang digunakan bertujuan untuk memberikan pengabdian untuk bangsa juga negara,” kata Yudhi.(*)
Artikel ini disadur dari Sidang Pembelaan Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas





