Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari
Jakarta – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan surat presiden (surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menafsirkan penerbitan surpres itu penting untuk menyokong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau pemilihan kepala daerah Serentak mendatang.
Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pemilihan umum itu dapat bekerja secara maksimal. Adapun sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) sebab perkara aktivitas asusila.
“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi juga 508 kabupaten dan juga kota yang dimaksud akan pilkada secara serentak,” kata Saleh pada penjelasan tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Saleh menyimpulkan pilkada akan berlangsung dinamis dengan beraneka kompleksitas yang tersebut ada. Dia mengingatkan akan ada ribuan kontestan juga keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari beragam bangunan masyarakat.
“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih banyak rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih besar baik dari pileg serta pilpres yang dimaksud lalu,” ujarnya.
Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU bukan sulit lantaran tiada diperlukan rekrutmen lalu seleksi lagi. Dia memandang penentuan komisioner dapat dikerjakan dengan cara melantik dan juga mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
Saleh turut mengatakan bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang digunakan telah dilakukan meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang tersebut menempati urutan berikutnya dapat dipilih berubah jadi komisioner KPU yang digunakan baru.
“Orangnya masih ada. Masih bergerak sebagai anggota KPU dalam Kaltim,” tuturnya.
Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR penting dasar hukum yang dimaksud jelas. “DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi telah dilakukan meneken Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemecatan Hasyim Asy’ari dari KPU RI pada Rabu, 10 Juli 2024. Usai Keppres diteken, legislator Senayan akan menentukan penggantinya, yang diambil dari komisioner KPU yang tersisa.
DESTY LUTHFIANI | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Respons PDIP melawan Keputusan PKS Usung Khofifah-Emil ke Pilgub Jatim 2024
Artikel ini disadur dari Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari




