Jokowi Teken Aturan Baru, Muluskan Bahlil Bagi Izin Tambang ke Ormas Keagamaan
Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken surat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024 pada 22 Juli 2024. Aturan ini memuluskan kewenangan Menteri Penanaman Modal memberi izin organisasi komunitas keagamaan untuk menjalankan tambang.
Salinan Perpres itu mampu dilihat di dalam JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 23 Juli 2024. Perpres Nomor 76 Tahun 2024 dibuat melawan inovasi Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral juga Batubara yang mana terlebih dahulu diteken Jokowi.
Ada tiga bilangan yang digunakan ditambahkan pemerintah pada pasal 1: Pertama 5a, perihal Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Kedua 5b, mengenai Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) – sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Negara Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Ketiga 6a, masalah Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus di (WUPK) wilayah yang mana diberikan untuk pemegang IUPK.
PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan mengatur tambang. Tetapi, belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 secara jelas menyatakan WIUPK yang mana berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dijalankan penawaran secara prioritas untuk Badan Usaha yang digunakan dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan. “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” bunyi pasal 5a ayat 1.
Aturan ini mengumumkan penawaran WIUPK berlaku lima tahun sejak perpres berlaku. Untuk mengurus perpres itu, pemerintah membentuk satuan tugas yang digunakan diketuai Menteri Penanaman Modal atau Kepala Badan Sinkronisasi serta Penanaman Modal. Menteri Investasi, yang ketika ini dijabat Bahlil Lahadalia, diberi wewenang untuk melakukan penetapan, penawaran, lalu pemberian WIUPK terhadap badan bisnis yang tersebut dimiliki oleh ormas keagamaan.
Setelah pemberian izin tambang, ormas keagamaan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS). Menteri/kepala badan yang digunakan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penyertaan modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah melarang ormas keagamaan memindahtangankan saham di badan usaha yang dimaksud mendapat izin tambang. Ormas Keagamaan juga dilarang bekerja sebanding dengan pemegang PKP2B sebelumnya serta I atau afiliasinya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelumnya sudah ada dijanjikan mendapatkan izin tersebut. Adapun beberapa orang ormas keagamaan lain menolak pemberian IUP tambang.
Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Artikel ini disadur dari Jokowi Teken Aturan Baru, Muluskan Bahlil Bagi Izin Tambang ke Ormas Keagamaan





