Melewati ke DPD RI sebagai Eks Terpidana, Begini Kilas Balik Kasus Korupsi Irman Gusman
Jakarta – Mantan terpidana tindakan hukum korupsi Irman Gusman akhirnya lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Tanah Air (DPD RI) ke pemilihan 2024. Nama Irman sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sumatera Barat lantaran belum genap sela lima tahun setelahnya bebas dari penjara.
Lantas, tindakan hukum korupsi apa yang mana dilaksanakan Irman Gusman?
Berdasarkan tindakan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023, mantan narapidana dicabut hak politiknya apabila belum genap 5 tahun selepas bebas menjalani hukuman. Sementara Irman bebas dari masa tahanan tiga tahunnya pada September 2018. Artinya, mantan Ketua DPD RI itu belum genap lima tahun bebas dari penjara pada waktu pendaftaran kandidat pada Mei 2023, kurang 4 bulan.
Pada April lalu, Irman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. KPU digugat lantaran tak melaksanakan putusan PTUN DKI Jakarta yang dimaksud memerintahkan KPU agar memasukkan nama Irman ke di DCT. Bahkan KPU terbukti melakukan pelanggaran di polemik ini menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP).
MK kemudian mengabulkan gugatan Irman lalu memerintahkan KPU Provinsi Sumbar mengatur pemungutan ucapan ulang. Irman juga diminta mengakui dirinya selaku mantan narapidana sebagai prasyarat mengikuti PSU tersebut. Setelah PSU diselenggarakan pada 13 Juli lalu, Irman akhirnya berhasil menjadi anggota DPD RI dengan perolehan ucapan terbanyak keempat.
Kasus Irman Gusman
Irman Gusman ditangkap penyidik KPK pada 17 September 2016 lantaran diduga menerima uang Mata Uang Rupiah 100 jt dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. KPK menduga uang itu merupakan hadiah dari Xaveriandy karena, berhadapan dengan pengaruh senator dari tempat pemilihan Sumbar itu, Semesta Berjaya berhasil mendapatkan peningkatan kuota gula dari Bulog.
Irman sempat mengajukan permohonan praperadilan melawan penangkapan dirinya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada 29 September 2016. Irman, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Tommy Singh, menyatakan bahwa penangkapan yang dimaksud tak sesuai dengan aturan yang dimaksud ada juga berlaku. Pihaknya mengaku diamankan tanpa surat penangkapan. “Bukan OTT, sehingga seharusnya ada surat penangkapan, tapi tiada ada,” tuturnya.
Namun Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan menolak permohonan praperadilan yang dimaksud dimohonkan Irman Gusman. Hakim tunggal I Wayan Karya menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang tersebut diajukan oleh Irman gugur lantaran KPK sudah ada melakukan pelimpahan berkas perkara.
Saat pembacaan surat dakwaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 8 November 2016, Irman kemudian didakwa menerima Rupiah 100 jt dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, kemudian istrinya, Memi. Duit diduga diberikan lantaran Irman membantu CV Semesta mendapatkan jatah gula impor Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik.
Kasus ini bermula pada waktu CV Semesta mengajukan permohonan pembelian gula impor berjumlah 3 ribu ton terhadap Perum Bulog Divisi Lokal Sumatera Barat pada 21 Juli 2016. Belakangan, Irman menyatakan akan membantu Xaveriandy dan juga Memi untuk mendapatkan gula impor itu, asalkan ada fee Mata Uang Rupiah 300 per kilogram. Irman berikutnya menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti yang digunakan memenuhi permintaan itu
CV Semesta akhirnya mendapatkan gula dari Bulog dengan biaya lebih banyak murah, Mata Uang Rupiah 11.500-11.600. Pada 16 September 2016, Xaveriandy dan juga Memi menemui Irman serta mengutarakan uang Rupiah 100 jt sebagai hadiah. Sesaat pasca penyerahan ini, keesokan harinya, grup penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nawawi Pomolango, secara tegas menyatakan Xaveriandy Sutanto kemudian Memi, pemilik CV Semesta Berjaya, terbukti menyuap Irman Gusman. Suap itu untuk pengurusan kuota gula Bulog ke Sumatera Barat. CV Semesta Berjaya adalah perusahaan yang digunakan melakukan pergerakan pada usaha perdagangan sembako.
“Terdakwa (Xaveriandy serta Memi) telah terjadi memberi sesuatu merupakan uang Rupiah 100 jt terhadap Irman Gusman selaku Ketua DPD,” kata Nawawi pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017. Atas perbuatannya, Sutanto dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Memi, dikenai penjara 2 tahun 6 bulan. Masing-masing juga didenda Simbol Rupiah 50 jt dengan subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Irman dihukum 4 tahun enam bulan penjara dengan denda Simbol Rupiah 200 jt subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Irman terbukti bersalah menerima suap dari pemilik CV Semesta Berjaya. Selain menjatuhkan pidana, hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta-minta agar hak urusan politik Irman dicabut selama tiga tahun pasca ia menjalani pidana pokok.
Istri Irman, Liestyana Gusman, tak lama kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) melawan vonis empat tahun penjara yang dimaksud diterima suaminya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di dalam Ibukota Pusat. Mahkamah Agung mengabulkan PK yang mana diajukan Irman. Hukuman eks Ketua DPD RI itu diringankan dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Majelis PK menyatakan Irman Gusman terbukti melakukan langkah pidana korupsi. Namun, majelis menganulir putusan ke tingkat pertama kemudian menghukum Irman 3 tahun penjara juga denda Rp50 juta. Selain itu, hak kebijakan pemerintah Irman untuk dipilih pada jabatan umum juga dicabut selama 3 tahun.
TIM TEMPO
Artikel ini disadur dari Lolos ke DPD RI sebagai Eks Terpidana, Begini Kilas Balik Kasus Korupsi Irman Gusman




