Daftar 10 Negara yang digunakan Warganya Bisa Dapatkan Golden Visa Negara Indonesia
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan Golden Visa yang memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) pada berinvestasi lalu berkarya di Indonesia. Jokowi mengingatkan pemberian Golden Visa hanya sekali untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif.
“Jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara , orang-orang yang mana tak memberi faedah secara nasional,” kata Jokowi pada waktu meresmikan Golden Visa dalam Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Kebijakan Golden Visa sebenarnya sudah ada disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat melawan Peraturan Menteri Hukum serta HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa lalu Izin Tinggal dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Menurut aturan, pemegang visa ini mempunyai izin tinggal pada jangka waktu lima hingga 10 tahun.
Lantas, negara mana cuma yang digunakan warganya bisa saja mendapatkan Golden Visa Indonesia?
Sejauh ini pemerintah belum menerapkan Golden Visa untuk semua negara. Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru memprioritaskan warga dari 10 negara untuk mendapat infrastruktur visa jenis ini. Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy karim, mengutarakan daftar negara prioritas itu mempertimbangkan nilai investasinya di pada negeri selama ini.
“Saya realistis dari 10 besar negara yang tersebut ada penanaman modal datanya pada BKPM (Badan Sinkronisasi Penanaman Modal),” kata Silmy dalam Ritz Carlton, Kamis.
Berikut daftar negara yang digunakan warganya mampu mendapatkan Golden Visa Indonesia:
1. Singapura
2. Jepang
3. China
4. Korea Selatan
5. Belanda
6. Amerika Serikat
7. Inggris
8. Prancis
9. Jerman
10. Uni Emirat Arab.
Namun demikian, tak semua WNA dari negara-negara yang disebutkan dapat secara cuma-cuma memegang Golden Visa. WNA harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
1. Untuk dapat tinggal ke Indonesi selama 5 tahun, warga asing penanam modal perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Tanah Air diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rupiah 38 miliar.
2. Untuk masa tinggal 10 tahun, pemukim asing penanam modal perorangan yang dimaksud akan mendirikan perusahaan di Indonesi diharuskan berinvestasi sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.
3. Bagi pemodal korporasi yang dimaksud membentuk perusahaan di dalam Tanah Air lalu menanamkan pembangunan ekonomi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Mata Uang Rupiah 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi serta komisarisnya.
4. Bagi penanam modal korporasi yang digunakan membentuk perusahaan ke Indonesi juga menanamkan pembangunan ekonomi sebesar US$ 50.000.000, direksi juga komisarisnya akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk penanam modal asing perorangan yang digunakan tidak ada bermaksud mendirikan perusahaan di dalam Indonesia.
1. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rupiah 5,3 miliar yang tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan masyarakat atau penempatan tabungan/deposito.
2. Untuk Golden Visa 10 10 tahun dana yang mana harus ditempatkan adalah beberapa US$ 700.000 atau sekitar Simbol Rupiah 10,6 miliar.
Silmy berharap Golden Visa dapat menjaring pemodal juga talent global berkewarganegaraan asing berkualitas ke Indonesia. Adapun sejauh ini, sejak masa percobaan, sudah ada ada 300 pendatang yang digunakan mendapat Golden Visa dari pemerintah. Angka pembangunan ekonomi yang tersebut masuk dari infrastruktur yang disebutkan sebesar Simbol Rupiah 2 triliun. Salah satunya pembimbing sepak bola Timnas Indonesia, Shin Tae Yong.
“Tentunya pada di sini akan terus bertambah lalu ke depan harapannya kami bisa saja menghitung seberapa sejumlah warga negara Nusantara yang dimaksud dapat bekerja berhadapan dengan penanaman modal yang dimaksud dilakukan,” katanya.
DANIEL A. FAJRI
Artikel ini disadur dari Daftar 10 Negara yang Warganya Bisa Dapatkan Golden Visa Indonesia






