Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar lalu Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan

JAKARTA – Partai Golkar sedang mengalami ketegangan internal setelahnya mundurnya Airlangga Hartarto dari kedudukan Ketua Umum.
DPP Partai Golkar sudah mengadakan rapat pleno dan juga menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno yang dimaksud juga memutuskan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) lalu Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.
Kehadiran tindakan ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang digunakan menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah yang dimaksud merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar lalu memuluskan program politiknya.
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tidak ada berdasar kemudian inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, tindakan mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) lalu Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi serta harus dilaksanakan pada Desember atau sekali di lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa cuma dapat diadakan di keadaan luar biasa, apabila ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai tindakan rapat pleno yang disepakati pada 13 Agustus 2024 tiada berdasarkan aturan yang dimaksud berlaku serta inkonstitusional.
Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil tindakan untuk menjaga integritas serta hormat partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang tersebut pernah bergerak dalam tingkat pusat atau daerah.
Dia mencela kemungkinan pencalonan Bahlil Lahadalia atau Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud tidaklah miliki rekam jejak sebagai pengurus Partai Golkar.
“Siapa pun yang mana akan mencalonkan sebagai Ketua Umum Golkar definitif harus berasal dari kalangan pengurus yang pernah berpartisipasi pada tingkat pusat atau daerah. Bahlil bukanlah pengurus Partai Golkar di area tingkat pusat maupun daerah. Pencalonan Bahlil sebagai calon tunggal Ketua Umum Golkar merupakan klaim sepihak. Sebaiknya senior di area partai memberikan nasehat bukanlah malah memperkeruh suasana,” ungkapnya.
Jika skenario ini terwujud, Rafik mengingatkan bahwa kemungkinan adanya intervensi pihak-pihak luar yang digunakan tak diinginkan di pengambilalihan Partai Golkar sangat mungkin saja terjadi.





