BPIP Klaim Tidak Memaksa Paskibraka Lepas Jilbab

JAKARTA – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya tidaklah memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan pada Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana dalam masyarakat terkait tuduhan untuk BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab untuk 18 Paskibraka Nasional putri pada ketika pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya pada keterangan resmi yang dimaksud diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka sudah pernah dirancang seragam beserta atributnya yang dimaksud mempunyai makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga kemudian merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP sudah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Rencana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mana mengatur mengenai tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 sudah pernah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, lalu Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” jelas Yudian.
Yudian pun mengungkapkan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut kemudian sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan merekan di rangka mematuhi peraturan yang tersebut ada dan juga cuma dilaksanakan pada pada waktu Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri miliki kebebasan penyelenggaraan jilbab lalu BPIP menghormati hak kebebasan pemakaian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan juga taat pada konstitusi,” pungkasnya.




