5 Cara Hindari Serangan Phishing ketika Bertransaksi Online

JAKARTA – Kejahatan phishing juga penipuan di area era digital sudah pernah meningkat secara signifikan. Bahkan modus phishing semakin bervariasi kemudian canggih seiring dengan perkembangan teknologi kemudian peningkatan keterhubungan.
PT Global Digital Niaga Tbk (‘Blibli) menyoroti semakin kerap terjadinya tindakan hukum penyalahgunaan yang berusaha mencapai korban untuk pengiriman dana ke account pribadi.
Tidak semata-mata mengintai kegiatan jual-beli online, penipuan ini juga menyasar berbagai interaksi online lainnya di tempat sedang masyarakat.
Modusnya pun beragam juga tak pandang bulu, mulai dari pencantuman nomor kontak palsu yang dimaksud menyebabkan informasi tidak ada akurat, perintah pemindahan beberapa jumlah uang untuk klaim hadiah undian, meninggikan rating toko atau marketplace, iming-iming penanaman modal dengan janji keuntungan pada luar logika (umumnya berakhir bodong), hingga mark-up biaya administrasi lalu pengiriman yang tersebut menyertai operasi ke akun pribadi untuk barang dengan tarif tinggi, seperti jual beli kendaraan.
Ironisnya, menurut Survei Penetrasi Jaringan Internet 2024 oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Dunia Maya Indonesia (APJII), pembohongan seperti ini masih akan mendominasi kejahatan siber pada sepanjang tahun 2024.
Menanggapi fenomena tersebut, Blibli menguatkan seruan Hindari Tipu-Tipu dengan mengimbau penduduk untuk selalu melakukan operasi online melalui verified marketplace sistem agar terhindar dari penipuan.
Apalagi sejumlah korban kerap terkecoh oleh beragam bentuk perintah hingga tawaran tarif yang digunakan terpencil lebih besar terjangkau dari pasaran.
Sehingga, para korban mudah percaya ketika mendengar bahwa pemindahan pembayaran pada luar kanal resmi adalah hal lazim demi belanja lebih besar hemat atau mendapatkan barang idaman. Padahal, tindakan yang disebutkan jelas bukan terjamin keamanannya.
Tips cerdas untuk terhindar dari modus pembohongan ketika bertransaksi online




