KPU Tetapkan 8 Parpol Berhasil DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah agregat kursi DPR untuk pemilihan raya 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang pada surat langkah KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
“Menetapkan perolehan kursi partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum anggota majelis perwakilan rakyat pada setiap wilayah pemilihan sebagaimana tercantum pada lampiran I kebijakan yang digunakan merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan ini,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di ruang rapat di area Kantor KPU, Ibukota Pusat, Hari Minggu (25/8/2024).
Dia menjelaskan ucapan sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya apabila parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi pengumuman sah sebanyak 6.071.732,72. Dari hasil penetapan itu, PDIP yang tersebut meraih pernyataan sah nasional 25.384.673, menjadi partai kebijakan pemerintah pemenang Pemilihan Umum 2024. Disusul Golkar kemudian Gerindra.
Berikut jumlah agregat kursi DPR RI:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai Nasdem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)





