Ada Wacana Muktamar PKB Tandingan, Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) memohonkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membubarkan muktamar tandingan PKB. Ia menegaskan, Muktamar PKB yang dimaksud legal dilakukan dalam Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Permintaan itu dilontarkan Cak Imin merespons wacana muktamar tandingan yang digunakan dilontarkan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf pada waktu berkunjung ke Ponpes Miftachussunnah, Tambaksari, Surabaya, Selasa (13/8/2024).
“Muktamar belaka ada 1 di tempat Bali,” kata Cak Imin ketika ditemui di dalam Ponpes Daarul Rahman, DKI Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Kendati ada yang digunakan mengatasnamakan Muktamar PKB selain di tempat Bali, Cak Imin menyatakan itu ilegal. Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI ini memohonkan Kapolri untuk tegas membubarkan muktamar itu.
“Kalau ada orang yang tersebut berhadapan dengan namakan Muktamar PKB, liar. Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya UU Parpol,” tegas Cak Imin.
Cak Imin menegaskan, PKB pada bawah kepemimpinannya sudah sah diakui negara. Ia pun memperlihatkan dirinya yang digunakan bisa jadi menjabat sebagai Wakil Ketua DPR serta Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang dimaksud bisa saja menjabat Wakil Ketua MPR RI.
“Karena kami sebagai parpol yang dimaksud sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol. Saya Wakil Ketua DPR RI sah, Pak Jazil Wakil Ketua MPR RI sah, kemudian partai ini sah secara hukum,” terang Cak Imin.
“Kalau ada yang tersebut atasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan,” tandas Cak Imin.



