Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU Pemilihan Kepala Daerah Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR mengadakan rapat dengan pemerintah kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang digunakan dijalankan ini tanpa intervensi kemudian pada akhirnya disetujui.
Rapat dijalankan di area ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat kemudian berlangsung tak lebih banyak dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf pembaharuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU memverifikasi rancangan perubahannya telah lama mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala area sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga bukan terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tak datang dari pelopor pemilihan umum lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah dilakukan mengakomodir, tidak ada ada kurang tidaklah ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 juga 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Akhir Pekan (25/8/2024).
“Apakah bisa jadi kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab partisipan rapat yang mana hadir.
Pertanyaan itu segera disambut oleh kontestan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup pasca dibacakan kesimpulan.






