Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di tempat PP Kesejahteraan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan menghadapi berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan item tembakau pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunannya. Aturan yang tersebut menjadi sorotan dalam antaranya zonasi larangan jualan kemudian iklan luar ruang dan juga wacana standardisasi kemasan berbentuk kemasan polos tanpa merek untuk produk-produk tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang disebutkan mengakibatkan polemik kemudian ketidakpastian berjuang bagi para pelaku usaha dalam berbagai sektor.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan berbagai tekanan regulasi sektor hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan kontribusi yang mana unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati di mengambil kebijakan juga mengamati kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau mengangkat jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, penjual lalu peritel, hingga lapangan usaha kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan di dalam Indonesia tak dapat cuma mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.
“Kami mengawasi terdapat proses yang tersebut bukan tepat pada proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati pada mengeluarkan peraturan yang dimaksud akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya pada Kongres Pers terkait PP No. 28/2024 dan juga RPMK di tempat Kantor APINDO, diambil Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau
Pada kegiatan yang dimaksud diselenggarakan di tempat kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi kemudian merespons keluhan bidang hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan bidang hasil tembakau tidaklah hanya saja pelaku usaha, tetapi mata rantai sektor ekonomi kemudian budaya sektor hasil tembakau yang dimaksud sangat besar.
“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi hasil tembakau pada RPMK akan memberikan dampak penting melawan kebijakan yang tersebut makin eksesif juga mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh oleh sebab itu itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.
Henry juga setuju dengan pemerintah untuk tidaklah jual item tembakau terhadap anak-anak akibat selama ini pihaknya sudah berazam mengurangi akses pembelian item tembakau di area bawah umur. Selama ini, GAPPRI telah lama patuh untuk negara juga terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif terhadap mata rantai lapangan usaha hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini sektor hasil tembakau terus terhimpit serta terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai bidang yang mana memiliki eksternalitas, lapangan usaha hasil tembakau selama ini sudah mengikuti regulasi serta mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga ketika ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang tersebut cukup besar sampai 10% atau lebih tinggi dari Rp200 triliun.
Benny juga mengungkapkan kebijakan CHT yang digunakan telah terjadi diimplementasikan selama ini sudah menekan bidang setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 kemudian RPMK, maka akan lebih besar besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini bidang hasil tembakau sendiri dinilai sudah pernah tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan bidang pada perumusan aturan zonasi larangan transaksi jual beli kemudian iklan barang tembakau dan juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.
“Kalau prosesnya semata telah cacat, maka kontennya pasti menjadi tidaklah baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang tersebut perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan pelanggan 200 meter, iklan, kemudian aturan turunan yang lebih lanjut mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang tak memunculkan identitas brand dan juga makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.




