Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK

JAKARTA – Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain oleh PLN dinilai merupakan pelanggaran konstitusi juga menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN.
“Itu amanat konstitusi yang mana diturunkan di Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN dan juga Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL,” kata pengamat Daya dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, diambil Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Power Wheeling Berisiko Ganggu Inisiatif Krusial pemerintahan Baru
Menurut Marwan, sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. Dalam hal ini, yang tersebut sanggup mengirimkan listrik ke publik hanya sekali PLN. “Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar,” kata Marwan.
Pernyataan Marwan yang disebutkan merespons upaya beberapa pihak swasta lalu bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang tersebut ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang tersebut selama ini dikelola negara melalui PLN. Niat itu muncul bersamaan pada waktu DPR serta pemerintah mengkaji RUU Energi Baru kemudian Daya Terbarukan (EBET) yang tersebut masih alot dikarenakan power wheeling yang digunakan membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang dimaksud pada waktu ini dikelola PLN. “Beberapa kali skema power wheeling disusupkan di RUU EBET,” katanya.
Power wheeling, menurut Marwan, merupakan aturan yang tersebut menabrak Pasal 33 UUD 1945. Meski skema power wheeling sudah ada berkali-kali dibatalkan MK, tetap memperlihatkan belaka muncul. “Memaksakan power wheeling lagi, ya melanggar konstitusi lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Marwan menjabarkan, bahwa putusan MK No.36/2012 sudah menjelaskan serta mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis dan juga menyangkut hajat hidup orang banyak. “Melalui ketentuan bahwa pengelola hajat hidup rakyat yang disebutkan adalah PLN,” katanya.
Baca Juga: Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling pada RUU EBET, Hal ini Alasannya
Selanjutnya, papar Marwan, ada Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 yang mana menyatakan bahwa kebijakan pemisahan bisnis penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang tersebut terkandung di Pasal 33 UUD 1945.
“Terbaru, putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan bidang usaha ketenagalistrikan yang dimaksud dilaksanakan secara kompetitif lalu unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Marwan.
Lebih jauh, skema power wheeling sangat berisiko mewariskan tarif listrik yang digunakan tidaklah lagi terjangkau bagi rakyat, apalagi apabila power wheeling dibuka untuk swasta. Selain itu, negara juga dirugikan akibat jaringan transmisi listriknya digunakan juga oleh swasta.
“Investasi jaringan listrik itu mahal,” katanya.





